TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Namanya disebut menerima aliran dana korupsi Badan Keamanan Laut (Bakamla), Anggota Komisi I DPR RI fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi enggan berkomentar.
Ia hanya menyampaikan bahwa dirinya sepenuhnya menyerahkan hal tersebut melalui proses hukum.
"Nanti biar itu melalui proses hukum saja, aku no comment," ujar Fayakhun, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/1/2018).
Ia pun enggan melanjutkan pernyataannya dan lebih memilih pergi saat ditanya lebih lanjut mengenai penyebutan namanya dalam kasus korupsi Bakamla itu.
Perlu diketahui, tidak hanya Fayakhun yang disebutkan menerima suap dalam kasus proyek pengadaan satelit monitoring dan drone di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Baca: Bukan Hanya Setnov, Biasa KPK Pakai Rekaman FBI Dalam Bongkar Kejahatan Korupsi
Namun juga ada nama politisi PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari serta anggota Komisi XI Bertus Merlas.
Ketiga nama politisi disebutkan dalam persidangan yang menghadirkan Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Esa Fahmi Darmawansyah.
Fahmi memberikan kesaksiannya untuk Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla yang kini menjadi terdakwa, Nofel Hasan.
Dalam kesaksiannya, Fahmi mengaku memberikan uang sebesar Rp 24 miliar kepada staf khusus Kepala Bakamla, Ali Fahmi atau disebut Fahmi Habsyi.
Uang puluhan miliar itu diserahkan di Hotel Ritz Carlton sebagai bentuk fee sebesar 6 persen dari anggaran pengadaan satelit monitoring sebesar Rp 400 miliar.