TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi PDI Perjuangan Eva Sundari disebut turut menikmati uang terkait proyek pengadaan satelit monitoring dan drone di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Uang itu disebut-sebut sebagai pemulus dalam penganggaran proyek. Ini diketahui saat Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Esa, Fahmi Darmawansyah bersaksi untuk terdakwa Nofel Hasan, selaku Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/1/2018).
Fakta ini terungkap saat jaksa KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Fahmi Darmawansyah.
Dalam BAP, Fahmi mengaku pernah memberikan uang Rp 24 miliar kepada staf khusus Kepala Bakamla, Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi.
"Uang tersebut merupakan fee sebesar 6 persen, atas anggaran pengadaan satelit monitoring sebesar Rp 400 miliar," kata jaksa saat membacakan BAP.
Baca: Anggota DPR Fayakhun Andriadi Terima Rp 12 Miliar
Dalam BAP, disebutkan pula uang Rp 24 miliar itu digunakan untuk mengurus proyek di Bakamla.
Kemudian, untuk Balitbang PDI Perjuangan Eva Sundari, Komisi XI DPR Bertus Merlas dan Donny Imam Priambodo, Komisi I Fayakhun, Wisnu dari Bappenas, dan pihak di Direktorat Jenderal Anggaran.
"Iya, itu saya tahu dari Ali Habsyi," kata Fahmi Darmawansyah.
Masih menurut Fahmi, uang itu diserahkannya ke Ali Habsyi di Hotel Ritz Carlton. Diketahui Fahmi dalam kasus ini telah divonis bersalah karena terbukti menyuap pejabat Bakamla terkait proyek pengadaan satelit monitoring.
"Saya tahu kedekatan Habsyi dengan Kabakamla. Makanya saya penuhi," katanya.