TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa menolak untuk memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (25/1/2018).
Alghiffari tak hadir penuhi panggilan polisi. Kuasa Hukum Alghiffari, Nawawi Bachrudin menerangkan, terdapat empat alasan Alghiffari enggan diperiksa sebagai saksi untuk kasus penyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan.
"Kami ingin menyampaikan penolakan sebagai saksi," ujar Nawawi di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (25/1/2018).
Nawawi menerangkan, dasar pemanggilan terhadap Alghiffari tidak sesuai dengan KUHAP. Surat pemanggilan yang dilayangkan penyidik Ditkrimum, tidak diberikan langsung kepada Alghiffari.
"Sehingga dia tidak dikualifikasikan sebagai menerima pemanggilan secara patut," ujar Nawawi.
Baca: Kadiv Propam Polri Sebut Briptu AR Tidak Dalam Rangka Penugasan
Yang kedua, menurut Nawawi, Alghiffari juga dipanggil untuk waktu dalam jangka waktu yang singkat. Karena satu hari sebelumnya baru diberikan surat panggilan.
Menurut Nawawi, yang ketiga, Alghiffari berdasarkan KUHAP, orang yang tidak dapat dikualifikasikan sebagai saksi. Sebab, dalam kasus Novel, Alghiffari bukan lah orang yang melihat persis penyiraman terhadap Novel.
"Karena dia dalam kaitan kasus Novel, dia bukan orang yang tahu dengan mata kepala sendiri, melihat atau mendengar sendiri. Jadi dia tidak dapat dikualifikasikan sebagai saksi," ujar Nawawi.
Sedangkan yang terakhir, ucap Nawawi, Alghiffari adalah seorang advokat. Oleh karena itu, tidak sepatutnya dipanggil untuk memberikan kesaksian.
"Kita sebagai advokat punya kode etik, di mana kita harus jaga rahasia klien. Oleh karena itu pada hari ini kita menyampaikan surat kepada Polda Metro untuk menolak dipanggil sebagai saksi," ujar Nawawi.
Nawawi menjelaskan, surat panggilan yang dilayangkan kepada Alghiffari, terkait kasus penganiayaan Pasal 170 yang menimpa Novel.
"Oleh karena itu kita keberatan, karena Alghiffari sebagai kuasa hukum. Oleh karena itu kita terkena kode etik profesi rahasia klien," ujarnya.