News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Setya Novanto: Saya Sekarang Jadi Rakyat Jelata

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto berada di mobil tahan KPK seusai menjalani pemeriksaan di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017). Kedatangan Setya Novanto ke KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP.(KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto merasa dirinya seperti anak kos selama ditahan di ruang tahanan Rumah Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta.

Hal itu disampaikan Setya Novanto sebelum sidang kasusnya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/1/2018).

"Sekarang kan ditahan jadi seperti anak kos ya. Sekarang jadi rakyat jelata," ucapnya sembari tertawa.

Kembali ditanya apakah selama di tahanan dia mengalami penurunan berat badan?

Setya Novanto mengaimini.

"Turunlah, sekitar dua kilogram, namanya anak kos. Kami kan makannya sama-sama, saling berbagi," terangnya.

Baca: Mirwan Amir, Irman dan Sugiharto Jadi Saksi di Sidang Setya Novanto

Lebih lanjut, Setya Novanto juga bercerita soal ‎menu sehari-har‎i yang dia santap bersama dengan para tersangka lainnya di Rutan KPK.

Menurutnya menu makanan di Rutan selalu berganti-ganti dan yang paling istimewa yakni masakan kiriman dari keluarga tercinta.

"Menunya ganti-ganti, tapi kami biasa dapat dari kiriman keluarga, kita saling sharing satu sama lain, sama-sama susah kan," tambahnya.

‎Diketahui Setya Novanto didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan ‎kerugian negara sekira Rp 2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.

Dia diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI tahun anggaran 2011-2012.

Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini