News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Setya Novanto: Saya Sih Bagian Cuci Piring Saja

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Setya Novanto di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/1/2018) pagi.

Laporan Reporter Tribunnews, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nyaris tiga bulan, mantan Ketua DPR Setya Novanto ditahan di Rutan Gedung Merah Putih, KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Setya Novanto menyatakan hidup di tahanan seperti menjadi anak indekos. Bukan tanpa alasan, karena semua hal harus ia kerjakan sendiri. Bahkan dia menyatakan hidupnya bagai rakyat jelata.

"Di sana ya kerja sama, gotong rotong, bersih-bersih. Kami bagi-bagi tugas, ada yang ngepel, nyapu. Kalau saya sih bagian cuci piring saja," ungkap Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/1/2018).

Saat ditanya apakah dirinya kangen dan rindu dengan istrinya, Deisti Astriani Tagor? Hal itu diamini Setya Novanto.

"Jelaslah kangen, namanya suami istri. Ya penginnya sih bisa bersama, tapi kan tidak bisa. Jadi ya sabar saja," katanya.

Baca: Polisi Periksa Direktur LBH Jakarta Terkait Pernyataannya di Metro TV tentang Novel Baswedan

Baca: Sungai Cisadane Makin Kotor, Sampah Terlihat Menumpuk

Setya Novanto didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan ‎kerugian negara sekira Rp 2,3 triliun, dalam proyek pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2013.

Dia diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR, tahun anggaran 2011-2012.

Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini