News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Nama SBY sampai Gamawan Fauzi Muncul di Sidang Setya Novanto

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP elektronik Setya Novanto (SN) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/1/2018). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterang saksi dari Mirwan Amir, Irman, Sugiharto, Yusnan Solihin dan Aditya Priyadi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

"Saksi ini asalnya dari mana, usianya berapa?" Kata Yanto. Sugiharto kemudian menjawab ia berasal dari Lamongan, Jawa Timur. Usianya saai ini 59 tahun.

Hakim Yanto kemudian melanjutkan pertanyaan kepada Sugiharto. Apakah Sugiharto pernah mendengar cerita tentang gadis desa tahun 60-70an yang dilamar seorang pria.

"Dulu kan belum modern. Nah, kalau ada gadis dusun dilamar perjaka, kalau gadisnya cuma diam, itu tandanya apa?" Kata Yanto sambil bertanya kepada Sugiharto.

Mendengar pertanyaan itu, Sugiharto menjawab bahwa sikap diam seorang gadis dalam perumpamaan itu dapat diartikan sebagai kesediaan untuk menerima pria yang melamarnya.

"Ya Mau," singkat Sugiharto.

Fakta selanjutnya, keempat, Irman menuturkan terdakwa Setya Novanto berperan dalam pengurusan anggaran proyek e-KTP di DPR.

Menurut Irman, Andi Narogong pernah berujar Setya Novanto adalah kunci anggaran DPR. Masih menurut Irman, Kemendagri pernah mengajukan anggaran proyek Rp 60 miliar di tahun 2008, namun DPR menolak. Berbeda saat anggaran e-KTP diajukan ke DPR, yakni Rp 5,9 miliar, itu langsung disetujui.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini