News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Setya Novanto Bantah Terima Uang dari Andi Narogong dan Anang Sugiana

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/1/2018). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterang saksi dari Mirwan Amir, Irman, Sugiharto, Yusnan Solihin dan Aditya Priyadi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam sidang kasus dugaan korupsi e-KTP, terdakwa Setya Novanto membantah ‎menerima uang dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dalam proyek pengadaan e-KTP.

Bantahan itu disampaikan Setya Novanto dihadapan hakim saat ‎menanggapi kesaksian dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor, Kamis (25/1/2018) kemarin.

"Masalah saudara Anang dan Andi sampai sekarang saya memang tidak pernah menerima uang," tegas mantan Ketua DPR RI itu.

Padahal ‎dalam persidangan, Irman dan Sugiharto menyampaikan berdasarkan laporan Andi Narogong, uang terkait proyek e-KTP sudah diterima oleh Setya Novanto. Uang tersebut ditujukan untuk Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR periode 2009-2014.

Baca: Tersangka Penerima Dana Pembobolan Bank DSB Singapura Naik Bajaj

Bahkan Setya Novanto juga disebut sebagai kunci untuk memuluskan anggaran proyek e-KTP milik Kementerian Dalam Negeri. Soal "kunci anggaran" itu, Setya Novanto juga membantah.

"Masalah anggaran ini saya pernah memberi klarifikasi bahwa titik untuk menyetujui anggaran dan yang berwenang Komisi II dan Badan Anggaran," paparnya.

Menanggapi pernyataan Setya Novanto yang tetap membantah soal penerimaan uang dari proyek e-KTP, jaksa penuntut umum KPK Irene Putri menyebut pihaknya masih mempelajari ppermohonan Setya Novanto sebagai justice collaborator (JC).

"JC ini kan nanti JPU dan penyidik akan beri pendapat. JC harus lihat dari awal proses penyidikan termasuk upaya saat yang bersangkutan akan ditahan," tegas Irene.

Irene mengaku belum bisa bicara banyak soal permohonan JC terdakwa korupsi proyek e-KTP tersebut. Menurutnya, pihaknya ingin melihat keterangan Setya Novanto dalam pemeriksaan terdakwa.

Diketahui dalam surat dakwaan, Setya Novanto disebut telah menerima uang dari proyek e-KTP sebesar US$7,3 juta dan jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 senilai US$135 ribu. Uang diberikan oleh Anang lewat Andi, sementara jam tangam diserahkan oleh Andi dan Johannes Marliem.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini