News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menelusuri Keberadaan Tersangka Korupsi Kondensat yang Buron

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus korupsi kondensat berjalan di tempat. Sebab, Direktur Utama PT Trans Pacific Petrochemicals Indotama (TPPI) Honggo Wendratno, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masih buron.

Bareskrim Polri sempat menggeledah kediaman Honggo di Jalan Martimbang III No 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (24/1/2018) malam.

Tribunnews.com berusaha mencari informasi lebih dalam dengan mendatangi lingkungan di sekitar kediaman Honggo tersebut.

Baca: Kata Sandy Rumah Tessa Kaunang Digerebek Warga, Ini Penjelasan Satpam Kompleks

Semua rumah yang berada di Jalan Martimbang III, tampak sepi. Tidak adanya aktivitas dari warga setempat.

Kediaman Honggo ditandai empat pohon palem yang menjulang tinggi di depan pagar pekarangan. Pagar rumah tempat keluar masuknya penghuni tampak kurang terawat. Cat abu-abunya sudah mengelupas serta. Besinya berkarat.

Pagar ini dihiasi oleh ornamen bunga berkelopak empat, diapit waru, dan berada di dalam sebuah persegi. Kediaman Honggo sendiri didominasi warna putih. Terdapat pilar-pilar besar yang berada di sekitar pintu utama rumah.

Sebagai pemanis, persis di selasar pintu, berdiri sebuah patung menyerupai anak kecil yang membawa dua buah keranjang. Dua keranjang tersebut berfungsi sebagai pot, lantaran terisi tanaman.

Baca: Sandy Tumiwa Sebut Ulah Tessa Kaunang Tak Bermoral

Tiga jendela yang tertutup rapat lengkap dengan kain gorden terpampang jelas di lantai dua rumah. Ada pula balkon di lantai dua. Tampak tanaman rambat memenuhi besi pembatas.

Pantauan Tribunnews.com, sebuah mobil Toyota berwarna biru bernomor polisi B 2705 JZ berada di depan pintu garasi kediaman Honggo. Wiper mobil dalam kondisi terbuka.

Di belakang mobil, pintu garasi sedikit terbuka. Selain mobil, tiga motor juga berada di rumah tersebut. Dua motor matic dan satu motor bebek.

Tampak seorang pria berkulit hitam berjaga di pos tersebut. Ketika ditanya, ia tak mengacuhkan awak Tribunnews.com dan tetap tetap duduk di posnya.

Kediaman lain di sekitar rumah Honggo, tak berbeda jauh keadaannya. Sejak pukul 11.00 hingga 16.00, terpantau hanya satu rumah yang tampak melakukan aktivitas. Rumah nomor 1 itu, berada tepat di samping kediaman Honggo.

Tampaknya, di rumah itu ada aktivitas renovasi. Suara mesin bor dan hentakan palu bersautan. Meski begitu, tak tampak adanya orang dari pintu luar.

Tribunnews.com mencoba berinteraksi dengan penghuni rumah tersebut dengan membunyikan bel.

Keluarlah seorang pria mengenakan kemeja dan celana hitam. Wajahnya tak terlihat jelas karena menggunakan masker untuk menutupi mulut dan hidungnya.

Pria ini tetap berada di dalam pagar rumah tanpa membuka pintu. Ia menolak menjawab ketika ditanya soal Honggo, pemilik rumah di sebelah.

"Kalau masalah Pak Honggo, saya enggak berkomentar. Silahkan cari orang di rumah lain. Saya mau kerja lagi," ujar pria berambut cepak itu, seraya berlalu, Sabtu (27/1/2018).

Tak lama, terlihat seorang pria meninggalkan sebuah rumah dengan motornya, tak jauh dari kediaman Honggo. Reaksinya sama saja ketika Tribunnews.com mencoba mengorek keterangan tentang Honggo.

"Enggak, saya enggak mau ngomong. Enggak terlalu kenal (Honggo)," katanya yang kemudian memicu gas motornya.

Hingga kini, keberadaan Honggo masih belum diketahui. Ia bahkan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigjen Agung Setya membenarkan pihaknya telah menerbitkan DPO pada Honggo yang juga mantan Direktur PT Trans Pasific Petrochemical Indotama .

DPO Honggo diterbitkan dengan Nomor B/04/1/2018/Dit Tipideksus pada Jumat (26/1/2018) kemarin, ditandatangani oleh Wadir Tipideksus Bareskrim, Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga.

Honggo ditetapkan sebagai DPO karena tiga kali dipanggil sebagai tersangka untuk hadir pelimpahan namun tidak pernah hadir.

Di kasus ini, baik Honggo maupun dua tersangka lainnya yakni Raden Priyono dan Djoko Harsono, dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini