TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dokter spesialis perawatan kecantikan, Sonia Wibisono (41), diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dokter Sonia diperiksa di Gedung KPK di Jakarta, pada Jumat, 26 Januari 2018.
karena diduga menerima aliran dana dari Rita terkait jasa perawatan wajah sang bupati.
Sonia Wibisono terlihat hadir berbalut blazer berwarna hitam dan putih.
Wanita kelahiran 11 Oktober 1977 itu tampak membawa tas besar ke dalam ruangan pemeriksaan lantai dua.
Rambutnya yang merah dengan tubuh proporsional membuat dia terlihat berbeda dari tamu KPK lainnya.
Ada pengakun mengejutkan yang keluar dari mulutnya.
Menurut Sonia, sebelum datang menemui penyidik KPK, dia mendapatkan kabar dari seorang temannya bahwa saat pemeriksaan, penyidik KPK akan melakukan jampi-jampi kepada dirinya.
Namun begitu, dia mengaku tidak takut untuk menjalani pemeriksaan.
"Ha-ha-ha. Iya, teman yang bilang. Tidak takut dong, kan ada Tuhan," kata dia melalui pesan singkat.
Dan kabar soal jampi-jampi yang didapatkan Sonia, terbukti tidak benar.
Baca: Kisah Perkenalan Sonia Wibisono dan Rita , Sang Dokter Tak Tahu Teman Sosialitanya Ini Bupati Kaya
Pasalnya, selama pemeriksaan dia tidak mengalami hal-hal yang aneh, bahkan usai pemeriksaan.
"Ini saya tidak kliyengan. Berarti tidak ada," ucapnya seraya tertawa kecil.
Sonia juga membantah dirinya mangkir dalam pemeriksaan sebelumnya pada Selasa (23/1/2018).
Pasalnya, surat yang dikirim KPK tertanggal Senin (22/1/2018) sehingga surat itu belum sempat sampai di tangannya.
"Saya bukan mangkir. Memang belum sampai ke saya. Saya telepon lagi KPK tanggal 23 Januari untuk tanya jadwal," jelasnya.
Selama pemeriksaan sekitar tiga jam itu, Sonia mengaku menjalani secara santai. Dia ditanya 10 sampai 12 pertanyaan oleh penyidik KPK.
Sonia berharap tidak datang lagi ke gedung merah putih itu.
"Jangan dong. Doakan jangan datang lagi ke sini," ucapnya seraya tersenyum.
Seperti diketahui, Bupati (nonaktif) Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Keduanya diduga melakukan pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi dan gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara senilai Rp436 miliar.
Atas perbuatan itu, Rita dan Khairuddin dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Rita bersama Khairudin sebelumnya lebih dulu jadi tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi.
Rita juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Hari Susanto Gun selaku Dirut PT Sawit Golden.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah yang menjelaskan lembaga antirasuah itu ingin mendalami kasus TPPU politisi Golkar itu yang digunakan untuk perawatan kecantikan.
Keterangan Sonia Wibisono diperlukan demi mendapatkan keterangan tentang perawatan kecantikan Rita.
"Ya dibutuhkan pemeriksaan terhadap saksi dalam kasus dugaan TPPU (tindak pidana pencucian uang) yang dilakukan RIW (Rita Widyasari) terkait perawatan wajah dan sebagainya," imbuhnya.
(amriyono)