Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan E-KTP, Fredrich Yunadi.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, meyakini proses hukum terhadap Fredrich telah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Tentu kami bisa menjawab dan menjelaskan karena kami yakin proses formil yang dilaksanakan oleh tim, sejak penyelidikan hingga penyidikan saat ini," tegas Febri kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2018).
Baca: Dipercepat, KPK Nilai Permohonan Praperadilan Baru Fredrich Yunadi di Luar Kebiasaan
Baca: Sidang Praperadilan Fredrich Yunadi Dipercepat Jadi Awal Februari
Dalam gugatannya, Fredrich mempersoalkan mengenai proses penyelidikan yang tidak berasal dari pengaduan atau laporan masyarakat.
Fredrich juga mempersoalkan penetapannya sebagai tersangka yang dinilai tanpa proses permintaan keterangannya sebagai calon tersangka.
Selain itu, Fredrich juga mempertanyakan proses penyidikan yang hanya berlangsung tiga hari sebelum ditetapkan tersangka.
Dalam gugatan ini, Fredrich juga meminta agar proses pemeriksaannya sebagai tersangka ditunda KPK hingga Peradi menuntaskan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya.
Baca: Setya Novanto Beberkan Pesannya Untuk Irman Lewat Diah Anggraeni
Baca: Masih Fokus Garap Setya Novanto, KPK Belum Berniat Panggil SBY
Terkait hal tersebut, Febri memastikan tim Biro Hukum mampu menjawab seluruh gugatan tersebut karena proses penyelidikan, penyidikan hingga penetapan, penyitaan, penangkapan dan penahanan terhadap Fredrich telah sesuai aturan.
Mengenai penangkapan misalnya, Febri menyatakan, penangkapan terhadap Fredrich telah sesuai dengan Pasal 17 KUHP.
Demikian juga mengenai penahanan Fredrich disebut Febri telah sesuai dengan Pasal 21 KUHAP.
Baca: Sambut Verifikasi Faktual, SBY Serahkan KTP Kepada Ketua KPU
Baca: Pemilihan Penjabat Gubernur dari TNI atau Polri Pernah Dilakukan Ketika Zaman SBY
"Sangat jelas di sana kapan kondisi seseorang bisa ditahan dan juga penangkapan dilakukan dalam hal apa. Jadi tidak harus menunggu sekali tidak datang, kemudian dipanggil kembali, karena penangkapan adalah proses yang berbeda dengan proses di Pasal 112 KUHAP yang diargumentasikan tersebut," jelas Febri.
Demikian juga halnya dengan proses penetapan tersangka dan penyidikan yang dinilai Fredrich terlalu cepat.
Febri berargumen bahwa UU KPK memungkinkan untuk menetapkan tersangka sejak meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan sepanjang ditemukan bukti permulaan yang cukup.
"Sifat kekhususan UU KPK, kita sudah bisa menetapkan tersangka jika memenuhi bukti permulaan. Sehingga menetapkan tersangka usai tahap penyelidikan," ungkap Febri.
Dalam kasus merintangi penyidikan kasus E-KTP, KPK menetapkan dua tersangka yakni Fredrich dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh.
Mereka diduga memanipulasi data medis Setya Novanto agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK.
Selain itu, Fredrich juga diduga mengkondisikan RS Medika Permata Hijau dengan memesan satu lantai ruang VIP sebelum Setya Novanto kecelakaan menabrak tiang listrik pada 16 November 2017.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 21 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Fredrich telah ditahan di Rutan KPK, Gedung Merah Putih sejak Sabtu (13/1/2018) sementara Bimanes ditahan di Rutan Guntur sejak Jumat (12/1/2018).