News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terkait Kecelakaan Kerja, Ini Sanksi dari Pemerintah untuk Kontraktor

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM - Kecelakaan kerja yang terjadi pada pembangunan sejumlah proyek infrastruktur, memunculkan pertanyaan besar, soal pengawasan kerja yang dilakukan pemerintah.

Padahal, infrastruktur yang dibangun ini merupakan fasiltias publik yang akan dipakai dalam jangka panjang.

Satu di antaranya jatuhnya beton di proyek LRT yang menghubungkan Kelapa Gading dan Velodrome Rawamangun, Senin (22/1/2018). Catatan itu menambah daftar panjang kecelakaan pembangunan infrastruktur di Indonesia.

Baca: Penjelasan Menteri PUPR Soal Rentetan Kegagalan Konstruksi

Dalam lima bulan terakhir, ada lima kecelakaan konstruksi yang terjadi. Pemerintah mengakui penyebab kecelakaan kerja proyek infrastruktur karena belum dipenuhinya standar prosedur operasi. Terutama dalam pemasangan balok atau girder.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menegaskan kontraktor yang terbukti lalai akan mendapat sanksi sesuai undang-undang.

 Mulai dari peringatan tertulis sampai dengan pencabutan SBU-nya, izinnya," kata Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin.(*) 

>
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini