News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Diah Mengaku Tak Gunakan Uang 500 Ribu Dolar Terkait E-KTP: Hanya Saya Simpan di Rumah

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi memberikan keterangan saat sidang lanjutan kasus korupsi KTP elektronik dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/1/2018). Dalam sidang yang beragenda mendengarkan keterangan saksi tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan lima orang saksi yakni Mantan Mendagri Gamawan Fauzi, Mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arief Fakrullah, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Keuangan Kemendagri Suciati dan Direktur Pendaftaran Penduduk Ditjen Dukcapil Kemendagri Drajat Wisnu Setyawan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/1/2018) kemarin, mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri, Diah Anggraeni mengatakan saat menerima uang USD 500 ribu, uang itu langsung disimpan di rumahnya.

"Uang itu seluruhnya saya simpan di rumah, uangnya terlalu banyak, saya takut. Keluarga juga tidak ada yang tahu saya simpan uang sebanyak itu di rumah," kata Diah saat menjadi saksi bagi terdakwa Setya Novanto di kasus dugaan korupsi e-KTP.

Baca: Biasa Naik Kereta? Ada Kopi Gratis di 13 Stasiun Ini dengan Belasan Jenis Kopi Nusantara

Jaksa Penuntut Umum pada KPK lanjut bertanya apakah uang tersebut apakah sempat dipergunakan? Diah menjawab uang itu sama sekali tidak dipergunakan.

"Uangnya sama sekali tidak saya gunakan Pak Jaksa," singkat Diah.

"Kenapa uangnya tidak disimpan di bank saja? ," tanya jaksa lagi.

Diah menjawab karena uang itu bukan miliknya, terlebih jumlahnya banyak. Maka Diah memilih menyimpan uang itu di rumah sampai uang dikembalikan ke KPK.

Mengenai penerimaan uang, Diah menjelaskan uang itu diterima dalam dua kali pemberian. Pertama dari mantan Dirjen Dukcapil, Irman serta dari rekanan Kemendagri, pengusaha Andi Narogong.

Dari Irman, Diah dapat USD 300 ribu. Sementara dari Andi Narogong, Diah mendapat USD 200 ribu. Total Diah menerima USD 500 ribu.

Masih menurut Diah, karena menerima uang dalam jumlah besar, dia sempat takut dan berniat mengembalikan uang. Terlebih ada kegaduhan soal proyek e-KTP.

"Seminggu setelah menerima itu, saya hubungi Pak Irman. Saya mau kembalikan uangnya karena kok banyak sekali. Lalu Pak Irman jawab, sudah ambil saja. Jangan dikembalikan, kalau dikembalikan sama saja bunuh diri," terang Diah.

Upaya pengembalian uang tetap dilakukan Diah, dia menanyakan alamat rumah Andi Narogong untuk mengembalikan uang, namun Irman mengaku tidak tahu dimana rumah Andi Narogong.

Mengenai penerimaan uang oleh Andi di kediaman Diah, menurut Diah sebelumnya sama sekali tidak ada komunikasi. Saat itu, tiba-tiba saja Andi datang ke rumah Diah.

"Pak Andi ke rumah saya, saya juga tidak tahu dia dapat alamat dari mana. Lalu dia beri uang diletakkan di bawah meja tamu. Pas saya buka loh kok banyak sekali. Pak Andi bilang : gak papa bu, ini dari bisnis saya, kasihan tidak ada yang memperhatikan ibu. Saya tanya, ini bukan dari e-KTP kan? Pak Andi jawab bukan. Lalu dia pergi, saya berniat mau kembalikan tapi karena masih pagi, tidak enak kalau teriak-teriak panggil Pak Andi. Tetangga saya banyak," ungkap Diah.

Lanjut jaksa bertanya apakah penerimaan uang itu, dilaporkan ke Mendagri? Diah menjawab tidak. Jaksa kembali bertanya mengapa uang itu tidak diserahkan ke KPK? Diah menjawab saat itu dirinya tidak kepikiran untuk mengembalikan uang ke KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini