News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Gamawan Ternyata Sempat Menolak Urus Proyek E-KTP, Kenapa?

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi memberikan keterangan saat sidang lanjutan kasus korupsi KTP elektronik dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/1/2018). Dalam sidang yang beragenda mendengarkan keterangan saksi tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan lima orang saksi yakni Mantan Mendagri Gamawan Fauzi, Mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arief Fakrullah, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Keuangan Kemendagri Suciati dan Direktur Pendaftaran Penduduk Ditjen Dukcapil Kemendagri Drajat Wisnu Setyawan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail masih mempertanyakan peran kliennya dalam kasus korupsi KTP elektronik.

Selama persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi dari KPK, tidak terlihat adanya peran Novanto dalam kasus tersebut.

Menurutnya, saksi yang dihadirkan KPK, sejauh ini mengatakan ketidaktahuannya peran terdakwa.

Baca: Sandi Akui Banyak Perusahaan Tertarik Kebijakan Becak Listrik

"Kalau dilihat selama persidangan, tidak ada yang paham soal peran terdakwa. Kebanyakan bilang tidak tahu, tidak paham, tidak ingat. Makanya kami tanyakan terus ke saksi-saksi," jelas Maqdir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/1)

Maqdir mengatakan peran Novanto di persidangan masih gelap. Hanya saksi Andi Agustinus atau Andi Narogong yang menjelaskan secara detail peran Novanto termasuk apa yang didapatkan kepadanya.

Sementara saksi lainnya yang hadir, tidak menjelaskan secara rinci intervensi yang dilakukan mantan ketua DPR itu sebagaimana yang tertera di dalam dakwaan.

Maqdir mencontohkan, ketika saksi Sugiharto hadir dalam persidangan, mantan direktur pengelola informasi administrasi kependudukan dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri itu tidak menjawab secara jelas peran dari Novanto.

Hanya mengatakan beberapa kali pertemuan dengan Andi Narogong yang mengatakan butuh uang membayar Setya Novanto.

"Dia bilang kan kata Andi. Kami tanya lagi, pernah lihat penyerahan atau pemberiannya? Dia bilang tidak tahu," katanya.

Begitu juga dengan kehadiran Mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR, Mirwan Amir yang menjelaskan tidak ada intervensi dari fraksi mengenai anggaran proyek E-KTP.

Bukan hanya itu, saksi Oka Masagung sebagai ketua konsorsium Murakabi yang juga peserta lelang proyek tersebut tidak menjelaskan apa-apa, mengingat selama persidangan, Oka mengaku tidak ingat apa-apa.

"Betul, saya lupa Yang Mulia. Saya juga tidak tahu dengan diri saya sendiri," kata Oka saat itu.

Maqdir mengaku selama persidangan dengan terdakwa Setya Novanto, belum ada saksi yang mengatakan secara fakta bentuk intervensi dari mantan ketua umum Golkar tersebut.

Oleh karenanya, hampir setiap anggota kuasa hukum mempertanyakan kaitan kehadiran saksi dengan terdakwa.

"Kalau dihitung berapa kali kami terus tanyakan apa kaitannya dengan terdakwa yang menurut dakwaan ada intervensi? Tidak ada yang menjawab secara riil," tegasnya.

Keterangan Andi Narogong yang menjelaskan peran Novanto juga dianggap olehnya bukan suatu alat bukti.

"Keterangan satu saksi bukanlah alat bukti, unus testis nullus testis. Bukan begitu?" ucapnya seraya tersenyum.

Jaksa KPK, Irene Putri mengatakan memang secara sengaja saksi yang dihadirkan belum sampai pada pembuktian adanya intervensi dari Novanto. Sejauh ini, dia hanya memberikan saksi untuk mengungkap kasus yang ada.

"Ya memang belum. Ditanya ke saksi Money Changer ya tidak tahu. Tanya ke Drajat ya pasti tidak tahu. Nanti lah ada saatnya," kata dia.

Namun begitu, dia menjelaskan terdapat beberapa pertemuan bersama terdakwa sejauh ini.

Padahal, kata Irene, Novanto bukanlah orang yang seharusnya mengurusi secara langsung proyek tersebut, tetapi pertemuan mengenai proyek itu beberapa kali dihadiri terdakwa.

Gamawan Sempat Menolak Urusi E-KTP

Sebagai menteri dalam negeri yang mengurusi data penduduk, Gamawan Fauzi justru sempat menolak mengurusi proyek E-KTP.

Dia sudah melaporkan hal itu kepada Wakil Presiden saat itu Boediono agar tidak terkait pengerjaan proyek tersebut.

"Saya bilang, kalau bisa yang mengerjakan jangan mendagri. Saya ngeri, dananya terlalu besar," jelas dia.

Saat itu anggaran awal proyek tersebut mencapai Rp 5,9 triliun. Namun begitu, karena fungsi tersebut ada di kementeriannya, Gamawan mengaku pasrah atas tugas tersebut.

Gamawan menceritakan proyek itu kemudian dirapatkan di rumah wakil presiden bersama menteri keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan, Menkopolhukam serta sejumlah deputi.

Dalam rapat itu, jelasnya, dibahas juga mengenai anggaran proyek tersebut. Anggaran, setelah berjalannya waktu, kemudian berubah menjadi multiyears karena meyakini bahwa proyek tersebut tidak akan tuntas dalam satu tahun.

Dia mengaku sengsara ketika mengerti ada korupsi dalam kasus tersebut. Gamawan mengaku tidak bebas dan sengsara dalam usai menjabat sebagai menteri dalam negeri.

Pasalnya, dia harus beberapa kali menjalani pemeriksaan di KPK dan menjadi saksi dalam sidang kasus tersebut.

"Sengsara saya. Tidak bisa kemana-mana. Saya jadi susah tidur dan harus bolak balik ke KPK," ucapnya.

Dirinya juga membantah mendapatkan uang sebesar Rp 50 juta sebidang tanah dan ruko melalui adiknya Asmin Aulia. Jelas Gamawan, ruko dan tanah yang dimaksud adalah pembelian adiknya bersama dengan Johnny G Plate yang dijual secara resmi oleh Paulus Tannos.

"Saya siap dihukum mati kalau saya terima uang itu. Itu tanah dibeli atas nama perusahaan adik saya. Ada notarisnya, ada kwitansi jual beli," tandasnya.(ryo)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini