TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang pembacaan tuntutan terkait kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian dengan terdakwa Asma Dewi ditunda hingga Kamis (1/2/2018).
Hal itu dikarenakan berkas tuntutan belum diselesaikan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Hal itu dikatakan oleh ketua majelis hakim yang memimpin sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Aris Bawono Langgeng pada Selasa (30/1/2018).
"Jadi Jaksa belum siap dengan tuntuan ya. Sidang kita tunda lusa ya, Kamis ya. Sidang dinyatakan selesai," kata Aris.
Baca: Asma Dewi Tidak Terlibat Saracen, Transfer Rp 75 Juta untuk Saracen Tidak Benar
Rencananya sidang pembacaan tuntutan akan dilaksanakan pada Kamis (1/2/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Seperti diketahui sebelumnya, Dewi ditangkap di rumah kakaknya yang menjadi anggota kepolisian di kompleks AKRI, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan pada Jumat (9/9/2017) karena diduga menyebarkan ujaran kebencian lewat media sosial.