Laporan Reporter Tribunnews, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fifi Letty Indra, kuasa hukum sekaligus adik kandung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menilai Veronica Tan adalah korban.
Vero, kata Fifi, adalah korban dari rayuan maut seorang pengusaha bernama Julianto Tio.
"Dalam hal ini, Bu Vero yang jelas jadi korban si Julianto Tio ini dengan rayuan mautnya," kata Fifi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (31/1/2018).
Yulianto enggan meninggalkan Veronica, meski sudah diminta oleh Ahok dan anak pertamanya, Nicholas Sean, saat masih menjabat Gubernur DKI Jakarta.
Baca: Adik Ahok: Selalu Ada Fenomena Alam yang Aneh Setiap Ada Peristiwa yang Melibatkan Kakaknya
Baca: Jokowi: Kalau Bikin Pameran Itu Buatlah yang Segede-gedenya
Pengusaha itu masih terus menghubungi Veronica, dan bukti itu sudah disampaikan tim kuasa hukum Ahok ke majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Bukti dari Julianto terus mengejar-ngejar Vero, kami punya dan sudah kami berikan," ujar Fifi. (Amriyono Prakoso)