News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak

Ini 12 Provinsi Pengguna Medsos yang Rawan dalam Pilkada Menurut Bawaslu

Penulis: Ruth Vania C
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Bawaslu, Abhan Misbah.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengungkap 12 provinsi di Indonesia yang pengguna media sosialnya dinilai rawan selama Pilkada 2018.

Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menandatangani nota kesepakatan (MoU) aksi melawan berita palsu (hoaks) dan ujaran negatif di internet dalam penyelenggaraan Pilkada 2018.

Penandatanganan dilakukan oleh Ketua Bawaslu Abhan Misbah, Menkominfo Rudiantara, dan Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta, Rabu (31/1/2018).

Abhan mengatakan, ada 12 provinsi di Indonesia yang penggunaan media sosialnya tinggi menurut data dari Indeks Kerawanan Pilkada (IKP 2018).

“Ada 12 provinsi ini juga memiliki potensi kerawanan penggunaan media sosial yang tertinggi,” jelas Abhan, di Kantor Bawaslu, Jakarta.

Baca: Mabes Polri Bantah Kapolri Wajibkan Calon Kepala Daerah dari Polisi Harus Menang di Pilkada

Menurut Abhan, kerawanan yang dimaksud adalah berpotensi menimbulkan kericuhan akibat peredaran berita palsu atau mengandung SARA dan ujaran kebencian, yang merupakan pelanggaran dalam aturan pilkada.

Abhan menyebutkan, 12 provinsi tersebut meliputi Sumatera Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, Riau, Jawa Barat, Jawa Timur, Bali, dan Sulawesi Tenggara.

Sedangkan, ada lima provinsi lain yang memiliki potensi kerawanan sedang, yaitu Papua, Lampung, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Sulawesi Selatan.

Sedangkan, Rudiantara menilai, dunia maya seharusnya tidak melulu menjadi tempat negatif bagi penggunanya, melainkan juga menjadi tempat positif.

Kepada pihak platform elektronik yang ikut mendukung aksi melawan berita palsu dan konten negatif soal Pilkada 2018, Rudiantara mengingatkan agar pengguna internet yang melanggar segera ditindak tegas.

“Kalau ada akun yang melanggar aturan terkait pilkada, tolong agar dilakukan ‘take down’ (penghapusan konten),” kata Rudiantara.

Penandatanganan MoU tersebut kemudian disusul oleh pembacaan ‘Deklarasi Internet Indonesia Bebas Hoaks dan Konten Negatif dalam Pilkada 2018’ oleh perwakilan dari BBM Indonesia.

Deklarasi tersebut atas kesepakatan dengan Google Indonesia, Facebook Indonesia, Twitter Indonesia, Telegram Indonesia, BBM Indonesia, LINE Indonesia, BIGO Live Indonesia, Live Me Indonesia, dan METUBE Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini