Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan dalam penanganan kasus ujaran kebencian, Kejaksaan sifatnya hanya menunggu.
"Penanganan kasus ujaran kebencian kami sifatnya menunggu. Karena instansi penyidik perkara ini adalah Polri jadi kami sifatnya menunggu," Kata Prasetyo usai rapat bersama Komisi III, Rabu, (31/1/2018).
Kejaksaan hanya memberi petunjuk kepada Kepolisian bahwa pengusutan kasus ujaran kebencian harus diungkap hingga dalangnya.
Baca: Adzan Maghrib Berkumandang, 4 Ribu Orang Padati Taman Ismail Marzuki
"Setiap kali kami menerima kasus seperti ini katakanlah sepeti saracen petunjuk jaksa jelas supaya diungkap juga siapa yang ada dibelakang itu, Master mindnya siapa dan penyandang dananya siapa," ujarnya.
Sampai sekarang menurut Prasetyo penyidik belum bisa mengungkap kasus ujaran kebencian hingga aktor intelektual dibelakangnya.
Padahal menurutnya hal tersebut sangat penting untuk meminimalisir marakanya ujaran kebencian.
Baca: Raup Rp 600 Juta, Sejumlah Tuyul Taksi Daring Ditangkap Polisi
"Tapi sampai sekarang ini penyidik yang belum mampu diungkap secara keseluruhan," katanya.
Menurut Prasetyo perkara ujaran kebencian harus ditangani hingga rampung.
Ujaran kebencian dapat mengancam keutuhan bangsa.
Baca: Jokowi Ancam Semua Kementerian Untuk Sederhanakan Aturan Investasi dan Ekspor
"Kami tunggu apapun perkara ujaran kebencian harus ditangani kalo engga itu bisa mengancam keutuhan bangsa. Ini hendaknya dihindarkan ketika menghadapi pesta demokrasi yang ada politik identitas," katanya.