TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam persidangan sebelumnya, Rabu (24/1/2018), Anggota DPR Fayakhun Andriadi disebut berebut klaim dengan politikus PDIP, Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi.
Menurut saksi Direktur Utama PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah, Fayakhun dan Ali Fahmi saling mengakui meloloskan anggaran satelit monitoring Bakamla di DPR.
Ini juga terungkap dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Fahmi.
Dalam BAP tersebut, Fayakhun mengklaim dia yang menempatkan anggaran Bakamla di APBNP 2016.
Di sisi lain, Ali Fahmi yang juga staf khusus Kepala Bakamla juga mengklaim hal serupa.
Baca: Terkait Suap di Bakamla, Fayakhun Sampaikan Akun WhatsApp Miliknya Dibajak
Disebutkan pula, Fayakhun meminta uang sekitar 12 miliar dengan empat kali pengiriman.
Saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Rabu (31/1/2018), untuk terdakwa Nofel Hasan, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, Fayakhun membantah menerima uang.
" Saudara dapat aliran dana tidak dari ini?" ucap majelis hakim.
"Tidak yang mulia," tegas Fayakhun.
Selanjutnya, hakim bertanya apakah dia mengenal terdakwa Nofel Hasan?
Fayakhun menjawab dia mengenal Nofel Hasan saat Nofel menjabat sebagai Dirut Gelora Bung Karno.
"Saya tahu Pak Nofel itu Dirut Gelora Bung Karno, saya tidak tahu dia di Bakamla. Saya tahunya setelah ada OTT. Oh ini Pak Nofel yang dulu," terang Fayakhun.
Terpisah, Nofel Hasan juga membenarkan dia mengetahui Fayakhun saat dulu masih bekerja di Gerola Bung Karno.