Setelah pindah ke Bakamla, dia sama sekali tidak pernah bertemu dengan Fayakhun.
"Terdakwa terima hadiah, saudara tahu?" tanya hakim lagi.
"Tidak yang mulia," jawab Fayakhun.
Hakim juga menanyakan apakah Fayakhun mengetahui adanya permintaan penambahan anggaran di Bakamla tahun 2016?
Fayakhun menjawab dirinya tidak ingat detal. Karena ada 14 mitra di Komisi I yang umumnya minta tambahan anggaran.
Diketahui dalam sidang sebelumnya, Rabu (24/1/2018) lalu nama anggota komisi I ini sempat muncul di persidangan.
Direktur Utama PT Merial Esa dan PT Melati Technofo Indonesia, Fahmi Darmawansyah yang dihadirkan sebagai saksi, menyatakan Fayakhun menerima uang Rp 12 miliar terkait proyek pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
"Ada pemberian dalam bentuk dollar AS," ucap Fahmi saat bersaksi untuk terdakwa Nofel Hasan, selaku Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla.
Menurut Fahmi, Fayakhun pernah mengklaim dia berjasa dalam meloloskan anggaran pengadaan satelit monitoring senilai Rp 500 miliar dan anggaran pengadaan drone senilai Rp 400 miliar.
Fahmi mengatakan, Fayakhun meminta agar ia memberikan fee senilai 1 persen dari anggaran total Bakamla dalam APBN sebesar Rp 1,2 triliun. Fee tersebut senilai Rp 12 miliar.
Diungkapkan Fahmi, uang itu telah diserahkan kepada Fayakhun. Penyerahan dilakukan sebanyak empat kali melalui anak buah Fahmi, Muhammad Adami Okta.