TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pansus angket DPR untuk Komisi pemberantasan Korupsi ( KPK) akan segera merampungkan tugasnya.
Pansus akan segera menyusun rekomendasi untuk KPK sebagai hasil kerjanya selama ini. Salah satu rekomendasinya yakni pembenahan masalah penyadapan.
"Caranya tentu mereka menegakan hukum dengan tidak melanggar hukum, artinya ada nanti UU yang akan kita lakukan atas pengajuan dari DPR tentang RUU Penyadapan," kata anggota Komisi III yang juga Anggota Pansus Angket KPK, Junimart Girsang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (31/1/2018).
Junimart mengatakan bila nantinya jadi diusulkan, RUU Penyadapan akan mengatur teknis soal menyadap.
Mulai dari izin, tata cara, serta durasi penyadapan. Agar RUU penyadapan sejalan dengan upaya penegakan hukum salah satunya pemberantasan korupsi, Junimart mengaku akan melibatkan KPK dalam pembahasannya.
Baca: Ketua MUI Terima Klarifikasi Kapolri Terkait Video Pidato soal NU dan Muhammadiyah
"Kami minta pendapat supaya nanti UU tersebut bisa menampung seluruh aspirasi, seluruh pokok pikiran lembaga terkait seperti KPK, Kejaksaan Agung, Kepolisian dan Kemenkumham," katanya.
Sebelumnya Ketua DPR Bambang Soesatyo memastikan bahwa dalam rekoemndasi pansus angket KPK tidak akan ada revisi UU KPK.
Rekomendasi pansus nantinya akan berisi pembenahan penegakan hukum yang dilakukan KPK,salah satunya mengenai harta rampasan.