TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring dan drone Badan Keamanan Laut (Bakamla) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/1/2018), Anggota Komisi I DPR RI Fayakhun Andriadi mengaku akun dalam aplikasi WhatsApp miliknya dibajak oleh seseorang.
Pernyataan ini disampaikan Fayakhun menyikapi beberapa bukti percakapan yang ditunjukkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan dirinya yang meminta fee dari lolosnya anggaran di Bakamla.
Beberapa percakapan yang ditunjukkan jaksa ialah antara Fayakhun dengan pengusaha Erwin Arief.
Mereka membicarakan permintaan uang USD300 ribu untuk petinggi Golkar.
Baca: Kepala Bakamla Akui Adanya Saling Klaim Soal Bantuan Anggaran Bakamla di DPR
Namun, Fayakhun membantahnya.
"Saya tidak pernah menulis pesan-pesan itu. Kalau saya lihat itu copy paste bukan data natural. Saya juga tidak pernah minta uang," terang Fayakhun.
Jaksa kemudian menunjukan bukti percakapan yang lainnya.
Kembali Fayakhun menjawab dia sama sekali tidak pernah menulis pesan itu.
"Saya tidak pernah kirim pesan rinci seperti ini. Apalagi itu, panggilan Erwin 'bro'. Saya panggil Erwin pakai 'Win'. Erwin panggil saya Kun," tuturnya.
Jaksa kembali bertanya soal panggilan Win dari Fayakhun ke Erwin.
Apakah benar memanggil dengan sebutan Win karena usia Erwin jauh lebih tua dibandingkan dengan Fayakhun.
"Betul pak, saya panggil Erwin itu Win," ucap Fayakhun.
Jaksa setidaknya menunjukan hampir lima bukti perbincangan di aplikasi WhatsApp, Fayakhun membantah semua bukti percakapan tersebut.
Akhirnya Fayakhun menjelaskan bahwa akun WhatsApp miliknya diretas oleh seseorang.
Ia juga mengaku telah melaporkan hal tersebut ke kepolisian.
"Saya pernah melaporkan ke Polri mengenai adanya hacking account BBM dan WA saya. Ada keluhan dari teman-teman saya, mereka dapat pesan dari saya yang intinya minta uang," tambahnya.