TRIBUNNEWS.COM - Bank sentral mengakui telah memulai proses kajian uang virtual rupiah sudah dimulai sejak 2017.
Uang digital yang diterbitkan bank sentral ini nantinya bisa digunakan sebagai uang seperti biasa. Untuk mencapai penerbitan ini, dibutuhkan studi minimal dua tahun.
Baca: Facebook Larang Iklan Bitcoin, Tapi Dikritik Penggunanya
Bank Indonesia memastikan kajian akan kelar di tahun 2020. Namun, hingga kini belum ada rencana uji coba ataupun penerbitan.(*)
BERITA REKOMENDASI