Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesian Corruption Watch (ICW) mengkritik rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Angket, terkait pembentukan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
ICW menilai tidak tepat permintaan pembentukan dewan pengawas.
Alasannya, KPK telah memiliki Komite Etik untuk mengusut pelanggaran etik.
"Saat ini KPK telah memiliki Komite Etik untuk mengusut pelanggaran etik. Kalau Pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan kewenangan dan Pengawas Internal," ujar Koordinator Divisi Investigasi ICW, Febri Hendri kepada Tribunnews.com, Kamis (1/2/2018).
Baca: Selain PDIP, Gerindra dan PKB Berpeluang Mendapatkan Kursi Pimpinan MPR
Bahkan menurut Febri, DPR juga mengawasi KPK secara politik dan kinerja.
Kemudian untuk keuangan KPK diawasi BPK.
"Jadi untuk apa lagi Lembaga Pengawas KPK?" Nanti tabrakan lagi," kata Febri.
ICW menilai usulan pansus angket tersebut sebagai upaya terakhir DPR melemahkan KPK.
Baca: Bamsoet Sebut Dewan Pengawas dan Komite Etik KPK Berbeda
Anggota Pansus Angket, Masinton Pasaribu, membenarkan jika draf sementara rekomendasi hak angket yang dikirim ke semua fraksi berisikan permintaan pembentukan dewan pengawas KPK.
Sebelumnya beredar dokumen draf rekomendasi Pansus yang meminta Presiden bersama KPK membentuk dewan pengawas untuk mengawasi kinerja KPK.
"Jadi begini, rekomendasi nanti disampaikan kepada presiden dan KPK sendiri. Nah, KPK dalam konteks temuan yang dihasilkan di Pansus supaya nanti bisa ditindaklanjuti KPK. Dewan pengawas nanti supaya dalam melaksanakan tugas sehari-hari KPK tidak terjadi penyimpangan," kata Masinton saat dihubungi, Kamis (1/2/2018).
Baca: Bamsoet Sebut Jangan Dulu Curiga Dengan Rekomendasi Pembentukan Dewan Pengawas KPK
Saat ini, rekomendasi pembentukan dewan pengawas tengah dipelajari semua fraksi di DPR. Pansus masih menunggu respons dari semua fraksi di DPR terkait persetujuan pembentukan dewan pengawas.
Saat ditanya posisi KPK yang independen dan tidak dibawahi presiden dan DPR sehingga tak bisa dibentuk dewan pengawas, Masinton menilai, itu pemahaman yang keliru.
Baca: PAN Akan Beri Bantuan Hukum Untuk Zumi Zola
Menurut dia, meski KPK independen, ia tetap lembaga negara.
Baginya, semua lembaga negara, termasuk KPK, dikepalai kepala negara, yakni presiden, sehingga harus mengikuti instruksi presiden.
"Karena dia lembaga yang menggunakan APBN, bukan bantuan, bukan hibah, menggunakan aparatur negara, dia adalah lembaga negara. Mau dia bersifat independen atau apa pun, faktanya dia lembaga negara. Dalam sebuah negara, ada kepala negara, presiden," ujar politikus PDIP itu.