News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di Jombang

Dibawa ke Rutan Guntur, Bupati Nyono Minta Maaf kepada Warga Jombang

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko keluar menggunakan rompi tahanan meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Minggu (4/2/2018). KPK resmi menahan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko terkait suap perizinan penempatan jabatan di Pemkab Jombang dengan komitmen suap sebesar USD 9.800 dan Rp 25.550.000 usai terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Sabtu (3/2/2018). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko (NSW) buka suara sebelum dibawa ke Rumah Tahanan Pomdam Guntur, Jakarta Selatan.

Nyono ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan dan pengurusan penempatan jabatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang.

Di hadapan awak media, Nyono menjelaskan dugaan suap yang diterimanya untuk modal pembayaran iklan di salah satu media setempat dalam pencalonannya sebagai petahana di kabupaten tersebut.

Baca: Tiru Bandung, Sandiaga Uno Akan Bangun Skybridge di Tanah Abang

Nyono mengklaim uang yang digelontorkan untuk iklan berasal dari sumbangan teman-temannya.

Menurut pengakuannya, apapun yang dilakukan untuk pencalonannya merupakan bantuan dari koleganya.

"Kemarin itu ada sumbangan, yang sedikit itu diberikan, ada bantuan untuk iklan atau apapun itu diberikan sama teman-teman," ujar Nyono, saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (4/2/2018).

Kendati demikian, Politikus Golkar itu menyadari tindakan tersebut salah.

Sehingga ia pun meminta maaf lantaran mengaku tidak tahu bahwa penggunaan uang yang dihimpun melalui 'kutipan' dana 34 Puskesmas se-Jombang itu adalah salah dan melanggar hukum.

Baca: 4 Jenazah Korban Jatuhnya Crane di Jatinegara Diserahkan kepada Keluarga

"Makanya saya mohon maaf, saya tidak tahu itu adalah salah satu pelanggaran hukum," tegas Nyono.

Nyono kemudian menyampaikan permohonan maaf kepada warga Jombang.

"Sehingga saya minta maaf kepada masyarakat di Jombang, saya minta maaf betul," kata Nyono.

Usai menyampaikan maafnya, ia langsung dibawa menuju ke Rutan Guntur untuk menjalani 20 hari pertamanya sebagai tahanan, bersama para tahanan KPK lainnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Jombang sekaligus kader Golkar Nyono Suharli Wihandoko (NSW) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

KPK pun kini telah menetapkan Nyono sebagai tersangka bersama seorang lainnya yakni Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang Inna Silestyowati (IS).

Keduanya diamankan bersama 5 orang lainnya yakni Kepala Puskesmas Perak sekaligus Bendahara Paguyuban Puskesmas se-Jombang Oisatin (OST), Kepala Paguyuban Puskesmas se-Jombang Didi Rijadi (DR), Ajudan Bupati Jombang Munir (M), serta S dan A.

Total ke tujuh orang tersebut diamankan dari 3 lokasi berbeda, yakni Jombang, Surabaya dan Solo.

Namun saat ini baru 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni NSW dan IS.

NSW ditangkap saat tengah berada di sebuah restoran siap saji di Stasiun Solo Balapan, Solo, Sabtu (3/2/2018), sekira pukul 17.00 WIB, saat hendak menunggu kereta yang aakan membawanya ke Jombang.

Ia ditangkap dengan uang sitaan sebesar Rp 25.550.000 dan US$ 9.500.

Sedangkan IS diamankan di sebuah apartemen di Surabaya, bersama S dan A, pada hari yang sama.

Dari IS ditemukan catatan dan buku rekening bank atas nama IS yang diduga menjadi tempat menampung uang kutipan itu.

NSW diduga menerima himpunan dana dari 34 Puskesmas se-Jombang, yang masing-masing dipotong sebanyak 7 persen.

Pembagiannya yakni 5 persen untuk NSW selaku Bupati Jombang, 1 persen untuk Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang Inna Silestyowati (IS), dan 1 persen lainnya untuk Paguyuban Puskesmas se-Jombang.

Dana yang seharusnya untuk pelayanan kesehatan masyarakat di puskesmas Jombang itu dikumpulkan melalui asosiasi berbentuk Paguyuban.

Kutipan 5 persen tiap Puskesmas itu dihimpun dan diberikan kepada NSW, satu diantaranya untuk membiayai iklan dirinya pada salah satu media di Jombang, terkait pencalonannya sebagai petahana pada Pilkada.

Sedangkan IS sebagai pemberi suap, memotong (mengutip) dana itu untuk diberikan kepada NSW demi mengamankan posisinya sebagai Kepala Dinas Kesehatan.

Untuk NSW yang diduga sebagai pihak yang menerima suap, terancam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan untuk IS sebagai pihak yang diduga memberikan suap, terancam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini