News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Hakim Heran, Andi Narogong Gampang Perintah Sang Kakak

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kakak Andi Agustinus alias Andi Narogong, Dedi Prijono, menjalani pemeriksaan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Kamis (12/10/2017). Dedi Prijono diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo terkat kasus korupsi pengadaan KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Dedi Prijono, kakak kandung dari Andi Narogong alias Andi Agustinus, hari ini, Senin (5/2/2018) bersaksi di kasus dugaan korupsi e-KTP bagi terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam keterangannya, Dedi Prijono yang menggunakan pakaian batik itu mengaku memang kerap disuruh-suruh oleh sang adik, Andi Narogong guna melancarkan bisnisnya, termasuk di proyek pengadaan e-KTP.

Dedi Prijono mengaku beberapa kali mengantarkan Andi Narogong ke Kemendagri untuk menemui Sugiharto. Dedi Prijono juga mengaku kenal dengan Sugiharto.

Tidak hanya itu, Dedi Prijono juga sebanyak enam kali mengikuti rapat di ruko Fatmawati. Dia bertugas sebagai penerima tamu di ruko tersebut dan beberapa kali ikut rapat.

Diketahui dalam kasus e-KTP, Andi Narogong sengaja membentuk tiga konsorsium untuk mengikuti lelang proyek pengadaan e-KTP.

Baca: Gedung DPR Sempat Terbakar, Bamsoet Minta Gedung Baru Segera Dibangun

Ketiga konsorsium itu yakni Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Konsorsium Astragraphia dan Konsorsium Murakabi sejahtera.

Menurut kesaksian saksi yang ikut dalam anggota tim Fatmawati, siapapun konsorsium yang menang dalam proses lelang, semua perusahaan yang terlibat dalam Tim Fatmawati akan mendapatkan pekerjaan dalam proyek e-KTP.

Konsorsium PNRI memang disiapkan untuk menjadi pemenang lelang. Sementara, konsorsium Astragraphia dan Murakabi hanya sebagai konsorsium pendamping lelang.

Hakim Yanto lanjut bertanya pada Dedi ‎Prijono : "Anda ini kakaknya Andi Narogong kan?, kok adik nyuruh kakak?" tanya Hakim Yanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Menjawab itu, Dedi Prijono membenarkan bahwa Andi Narogong adalah adiknya. Lantas Hakim Yanto kembali bertanya, mengapa sebagai kakak, Dedi Prijono mau disuruh-suruh oleh Andi Narogong.

"Yah namanya kehidupan yang mulia, mau bagaimana. Namanya hidup kan," kata Dedi Prijono.

Diketahui dalam sidang kali ini, Jaksa ‎Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan tujuh saksi. Dari tujuh saksi, hanya tiga yang hadir.

Mereka yakni ‎Dedi Prijono-kakak kandung dari Andi Narogong, Hariansyah-Dirut PT Inti Anugrah Kapitalindo, dan Rabin Iman-Holding Manager di Menara Imperium.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini