Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Setya Novanto, Firman Wijaya angkat suara atas saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada KPK di sidang kasus dugaan korupsi e-KTP, dengan terdakwa Setya Novanto.
Menurutnya, saksi-saksi mulai dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) di sidang minggu lalu hingga saksi hari ini, Senin (5/2/2018) tidak ada yang relevan mengarah pada keterlibatan Setya Novanto.
Baca: Jokowi : Kebijakan Satu Peta Dapat Selesaikan Konflik Tumpang Tindih
"Fakta-fakta yang relevan dengan kasus e-KTP, kami belum temukan," kata Firman Wijaya di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Menurut dia, dalam persidangan pihaknya sudah bertanya kepada saksi soal keterlibatan Setya Novanto dalam kasus korupsi tersebut.
Baca: Pengamat: Berat Bagi Fahri Hamzah Berbalik Jadi Pendukung Setia Jokowi
"Kami klarifikasi termasuk lantai 27 Imperium. Semua menunjukkan belum ada yang signifikan mengarah pada keterlibatan Pak Setya Novanto. Jadi kami tunggu saja saksi yang dihadirkan KPK," katanya.
Firman Wijaya justru sikap LKPP mundur dari pendampingan proyek tersebut menimbulkan pertanyaan besar.
Baca: Golkar Siap Berikan Bantuan Hukum Jika Ada Permintaan Dari Bupati JombangKuasa Hukum Sebut Saksi yang Dihadirkan KPK Belum Signifikan pada Keterlibatan Setya Novanto
"Apa yang disampaikan saksi dari LKPP minggu lalu menurut kami menimbulkan pertanyaan besar, ada apa di kasus e-KTP. " kata dia.
Ia melihat, hingga saat ini pihaknya belum melihat adanya kertkaitan proyek e-KTP dengan kliennya.
"Sampai saat ini kami belum melihat ada keterangan yang signifikan menyangkut pembuktian pada Pak Setya Novanto," katanya.