Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengingatkan kembali soal sanksi yang akan dijatuhkan kepada Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) dan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) jika terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di daerahnya masing-masing.
Dalam pengarahan Presiden saat rapat koordinasi nasional pengendalian kebakaran hutan dan lahan tahun 2018, di sampaikan bahwa penanganan kebakaran hutan dan lahan telah dibentuk Satuan Tugas (Satgas) yang melibatkan semua pihak.
Di antaranya, masyarakat, perusahaan, Gubernur, Walikota, Bupati, Pangdam, Danrem, Kodim, Kapolda, Kapolres yang ada di daerah-daerah.
Baca: Jokowi Segera Terbitkan Keppres Pungutan Zakat dari Gaji Pegawai Negeri Sipil
"Aturan main kita masih sama, saya sudah janjian dari Panglima TNI dan Kapolri. Masih ingat? Ya dicopot, sudah tegas. Ini saya ulang lagi, kalau ada kebakaran di sebelah mana, saya telepon Panglima TNI, ganti Pangdamnya, kebakaran tidak rampung di Provinsi mana, telepon Kapolri, ganti Kapolda," tutur Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Selasa (6/2/2018).
"Kalau kecil lagi, Kapolresnya (ganti). Ini langkah yang efektif untuk gerakkan Satgas dilapangan, kalau ganti Gubernur tidak bisa," tambah Jokowi.
Baca: Airlangga: Golkar Siap Terima Fahri Hamzah, Syaratnya Harus Dukung Jokowi
Sementara itu, Jokowi mengapresiasi yang tinggi kepada Satgas karena dalam dua tahun periode 2016-2017, terdapat kemajuan yang sangat signifikan dalam penanganan karhutla yang tercermin dari data titip panas atau hot spot.
"Ada penurunan hot spot yang sangat signifikan, tahun 2015, 21.929 hot spot, kemudian 2016 turun drastis jadi 3.915, turunnya sangat drastis, 2017 turun jadi 2.567 hot spot, penurunannya sangat jauh sekali," tutur Jokowi.