Polres Sampang sebelumnya sudah menetapkan HI sebagai tersangka karena menganiaya gurunya hingga tewas.
HI diduga melakukan penganiayaan karena tersinggung saat ditegur oleh gurunya.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Sebelum menetapkan pelaku sebagai tersangka, penyidik sudah memeriksa sembilan saksi dan mengumpulkan beberapa dokumen hasil pemeriksaan tubuh korban.
Dokumen dimaksud baik dari Puskesmas Jrengik, RSUD Sampang maupun Rumah Sakit dr Soetomo Surabaya.
Penulis: Ihsanuddin
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Jokowi Bicara soal Guru yang Tewas Dianiaya Murid