TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang gugatan cerai mantan gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama terhadap Veronica Tan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (7/2/2018).
Sidang yang berlangsung tertutup selama 15 menit itu kembali tidak dihadiri oleh penggugat dan tergugat.
Hanya adik sekaligus kuasa hukum Ahok, Fifi Lety Indra, dan rekan pengacaranya, Josefina Agatha Syukur, yang menghadiri persidangan.
Baca: Viking Kudus Sambut Persib Bandung yang Berlatih di Jepara
Sementara itu, Veronica hanya menitipkan surat lagi untuk mewakili kehadirannya, seperti dikutip Tribun-Video.com dari Kompas.com, Rabu (7/2/2018).
"Inti suratnya, Bu Vero tidak bisa hadir dan menyatakan seperti surat pertama, menyerahkan seluruh keputusan kepada kebijaksanaan hakim," kata Josefina.
Hakim kemudian memutuskan untuk meneruskan persidangan tanpa proses mediasi.
Untuk sidang pada Rabu pekan depan, agenda yang direncakan adalah pembuktian dari pihak penggugat.
Setelah itu, hakim yang akan memutuskan akhir dari masalah perceraian ini.
"Kami akan sampaikan yang mendukung pembuktian kami saja. Nanti akan dibicarakan masalah perceraian dan hak asuk anak," ujar Josefina.
Baca: Ekonom: Pemerintah Harus Genjot Sektor Manufaktur untuk Akselerasi
Fifi memperkirakan pasutri yang telah menikah pada 6 September 1997 itu tidak akan menghadiri sidang karena telah menyerahkan keputusan pada hakim.
"Mereka (Ahok-Vero) tidak akan hadir. Kedua pihak sudah lama dimediasi dan sudah berkelanjutan," kata Fifi.
Diketahui, Ahok telah melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 5 Januari 2018 karena perselingkuhan istrinya dengan seorang 'teman baik' berinisial JT.