News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Diperiksa Hampir 7 Jam, Walikota Mojokerto Belum Ditahan

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Walikota Mojokerto Mas’ud Yunus belum juga ditetapkan sebagai tahanan oleh KPK usai menjalani pemeriksaan keempat, Rabu (7/2/2018).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Walikota Mojokerto Mas’ud Yunus menjalani pemeriksaan keempatnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Rabu (7/2/2018).

Diperiksa selama hampir tujuh jam sejak pukul 09.40 WIB sampai 16.30, KPK belum juga menetapkan Mas’ud Yunus sebagai tahanan.

Saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Mas’ud Yunus belum terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.

“Ini pemeriksaan ketiga sebagai tersangka, ditanya soal “commitment fee” dari eksekutif ke legislatif,” ujarnya saat ditanya wartawan.

Saat ditanya apakah dirinya terlibat dalam pemberian “commitment fee” tersebut ia masih menunggu proses hukum hingga selesai.

Baca: Semua Fraksi Setuju Pasal Penghinaan Presiden Masuk RKUHP

“Saya kan sudah tersangka, saya kecewa, kita akan ikuti proses hukum secara baik,” tegasnya.

Dalam kasus suap pengalihan anggaran dari hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran program penataan lingkungan di Dinas PUPR Kota Mojokerto yang termasuk dalam APBD 2017 itu KPK menangkap empat orang yaitu Kepala Dinas PUPR Kota Mojokerto Wiwiet Febryanto, mantan Ketua DPRD Kota Mojokerto dari Fraksi PDIP Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq, dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dari Fraksi PKB Abdullah Fanani.

KPK menyita barang bukti berupa uang sebanyak Rp 470 juta yang merupakan total commitment fee dari Kepala Dinas kepada pimpinan DPRD Mojokerto.

Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) kepada Mas’ud Yunus sudah diterbitkan KPK sejak tanggal 17 November 3017 dan ditetapkan sebagai tersangka tanggal 24 November 2017 sebagai tersangka kelima.

Mas’ud disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huuf a atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini