News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mobilisasi dan Distribusi Pemberdayaan Dana Zakat PNS Tak Boleh Dilakukan Pemerintah

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

sodik mudjahid

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Sodik Mudjahid setuju rencana pemerintah memotong gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Muslim sebesar 2,5 persen untuk pembayaran zakat.

Hanya saja, Politikus Gerindra ini memberikan catatan, mobilisasi dana dan distibusi pemberdayaan dana zakat tidak oleh pemerintah, tapi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Selain juga peruntukannya harus sesuai syariah yakni untuk mustahiq-nya (penerima Zakat). Pun sesuai Undang-undang yang berlaku dan transparan.

"Hal terpenting dalam hal ini adalah distribusi zakat untuk kepentingan mustahik (yang berhak) sesuai dengan syariah dan transparan," ujar Sodik kepada Tribunnews.com, Rabu (7/2/2018).

Ia pun menegaskan agar penarikan zakat selain sesuai syariah juga harus sistemik, kreatif dan ketat.

Pasalnya selama ini dia melihat penarikan zakat belum sesistemik dan seefektif penarikan pajak.

Baca: Kunjungi Bidara Cina, Anies Laporkan Ada 533 Warga Mengungsi

"Jadi apa yang digagas Menteri Agama adalah hal yang baik," katanya.

Selain itu menurutnya, Keppres yang akan diterbitkan pemerintah selain harus mengakomodasi ASN yang menyatakan kesediaan saja.

"Juga harus mengakomodasi ASN yang belum Nisab gajinya untuk zakat tapi mau infaq dan sodaqoh," katanya.

Sebelumnya diberitakan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pungutan 2,5 persen dari gaji apatur sipil negara (ASN) beragama Islam untuk zakat, akan segera dikeluarkan.

"Sedang dipersiapkan mudah-mudahan waktu yang tidak lama (akan dikeluarkan Keppres)," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di komplek Istana Negara, Jakarta, Senin (5/2/2018).

Menurut Lukman, pungutan 2,5 persen hanya berlaku bagi ASN beragama Islam dan pihak yang keberatan dapat mengajukan permohonan, karena pungutan ini bukan bersifat paksaan.

"Bagi yang keberatan, bisa mengajukan keberatan, menyampaikan permohonan, ini lebih kepada himbauan," tutur Lukman.

Lukman melihat, potensi zakat dari hasil pungutan‎ sangat besar, dimana ASN di seluruh Indonesia sekarang tercatat lebih dari 4 juta orang.

"‎Pontensi zakat besar sekali, Baznas mengeluarkan data bisa sampai Rp 270-an teriliun, (dari ASN sendiri) sekarang sedang dihitung," ujar Lukman.

Sementara pengelola zakat dari pungutan gaji ASN, kata Lukman, nantinya ditangani oleh Badan Zakat Nasional (Baznas) dan kemudian disalurkan pihak yang berhak menerima zakat.

"Kita ini potensi ini bisa diaktualisasikan, sehingga lebih banyak masyarakat dapat manfaat dari dana zakat‎," ucap Lukman.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini