TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, meminta terdakwa penghinaan atau pencemaran nama baik, Alfian Tanjung, mempertanggungjawabkan cuitan yang menuding 'PDIP 85% isinya kader PKI.'
Pihaknya sama sekali tidak pernah ingin memenjarakan orang.
Apa yang ditempuh PDI Perjuangan terkait cuitan Alfian Tanjung di media sosial Twitter hanya untuk penegakan hukum.
"Padahal lebih dari 92 persen kader PDI Perjuangan beragama Islam. Kami tidak pernah bernafsu memenjarakan orang lain," tegas Hasto saat bersaksi untuk Alfian Tanjung, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2018).
Baca: FPI Minta Ustadz Alfian Tanjung Dibebaskan dari Tuntutan Hukum
Dia menjelaskan, pengaduan hukum yang dilakukan pihaknya terhadap Alfian Tanjung karena cuitan dosen Uhamka tersebut telah merugikan PDI Perjuangan.
"Sebuah pernyataan yang punya dampak luas," kata Hasto memaparkan hasil kajian pihaknya cuitan terdakwa berdampak negatif pada sejumlah hal, termasuk Pilkada Banten 2017.
Menurut dia, PDI Perjuangan membuka ruang klarifikasi terhadap pihak-pihak yang telah menghina martabat dan kehormatan partai.
Kesempatan ini pernah digunakan pimpinan Partai Gerindra dan pihak di Madura, sehingga pelaporan tidak berujung ke pengadilan.
Namun, untuk kasus Alfian Tanjung tidak ada klarifikasi hingga berujung pelaporan kepada aparat kepolisian.
"Permintaan maaf tidak ada (dari Alfian Tanjung,-red) dalam pernyataan yang punya dampak luas tersebut, makanya kami membuka kebenaran hukum itu," kata dia.
Baca: Kenapa Polisi Tangkap Alfian Tanjung Usai Dinyatakan Bebas? Berikut Penjelasan Kombes Argo
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menghadiri sidang kasus ujaran kebencian yang menjerat terdakwa Alfian Tandjung. Dia dihadirkan sebagai saksi di persidangan.
Sidang digelar di ruang Moechtar Koesoemaatmadja 3, Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, pada Rabu (7/2/2018) sekitar pukul 11.00 WIB.
Berdasarkan pemantauan, puluhan aparat kepolisian berjaga disekitar gedung pengadilan. Di antara mereka ada yang berjaga di dalam ruang sidang.
Alfian Tanjung ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro dalam kasus cuitan 'PDIP 85% isinya kader PKI'. Alfian disangka melanggar Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alfian juga sempat dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian di YouTube oleh Bareskrim Polri, namun dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Kini Alfian berada di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.