News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Dijadwalkan Panggil Adik Bambang Widjayanto Terkait Kasus Pelindo II

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Senior Manager Peralatan PT Pelindo II (Persero) Haryadi Budi Kuncoro berjalan keluar gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (16/3/2016). Adik mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto itu diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi untuk mantan Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino dalam kasus dugaan kasus dugaan korupsi pengadaan 3 Quay Container Crane (QCC) tahun 2010. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali jadwalkan pemeriksaan Haryadi Budi Kuncoro sebagai saksi atas tersangka Richard Joost Lino (RJ Lino) terkait tindak pidana korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II.

Haryadi diketahui adik mantan Pimpinan KPK Bambang Widjayanto yang juga menjabat sebagai Senior peralatan manager PT. Pelindo II dan Pj Direktur Utama PT. Jasa Pelabuhan Indonesia (JPPI).

"Benar, hari ini penyidik memanggil Haryadi Budi Kuncoro untuk dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka RJL,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (8/2/2018).

Baca: Dakwaan Jaksa: Fredrich dan Bimanesh Berkolaborasi Hingga Novanto Dirawat di RS Medika

Diketahui, ini merupakan pemeriksaan keempat yang dilakukan oleh KPK kepada Haryadi untuk kasus yang sama.

Pada kasus ini, RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai Dirut Pelindo II.

RJ Lino menyalahgunakan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi.

KPK menetapkan Dirut PT Pelindo RJ Lino sebagai tersangka pada Jumat 18 Desember 2015.

Baca: Kuasa Hukum Fredrich Pasrah Sidang Praperadilan Gugur

Penetapan Lino sebagai tersangka merupakan hasil dari pengembangan dari laporan masyarakat kemudian naik ke penyelidikan dan dilakukan pendalaman.

RJ Lino diketahui memerintahkan penunjukan langsung pada perusahaan asal Tiongkok yakni Wuxi Huangdong Heavy Machinery sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC.

Ia diduga memperkaya diri ataupun korporasi dengan menunjuk secara langsung perusahaan asal Hongkong dalam pengadaan QCC.

Atas perbuatannya tersebut, Lino disangkakan Pasal 2 (1) dan atau Pasal 3 Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini