News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyelidikan di Kejaksaan dan KPK, Nur Alam Sampaikan Pesan Khusus ke Saksi Maulana

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/10/2017). Berkas perkara Nur Alam terkait kasus penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2008 hingga 2014 telah lengkap dan siap untuk disidangkan. TRIBUNNEWS/HERUDIN

 LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi Maulana, pihak swasta dari PT Sultra Timbel Mas Abadi, Rabu (8/2/2018), bersaksi di sidang kasus yang menjerat Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), nonaktif, Nur Alam‎.

Di hadapan majelis hakim, Maulana mengakui tahun 2012, Nur Alam meminjam nama perusahaannya untuk membuka rekening dan ada uang yang masuk ke rekening itu padahal rekening tidak digunakan untuk keperluan perusahaan.

"Terdakwa mau buka rekening katanya, saya cuma beri KTP, itu awal 2012. Rekening atas nama Sultra Timbel Mas Abadi," ucap Maulana di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Maulana juga membenarkan keterangan dari sang kakak, Roby Adrian‎ di sidang sebelumnya, Senin (5/2/2018) soal Nur Alam sendiri yang meminta pada Roby untuk membantu membuka rekening atas nama perusahaan Maulana.

Selanjutnya, Maulana menyerahkan foto kopi KTP pada Sutomo, pegawai Bank Mandiri untuk membantu membuka rekening.

Baca: Jokowi dan Ibu Negara Menginap di Hotel Ruko Bertarif Rp 450 Ribu/Malam ‎

Baca: Pengamat: Mustahil Indonesia Bisa Swasembada Beras, Jagung dan Kedelai

Mengenai aliran masuk ke rekening itu, Maulana mengaku tidak tahu. Saat itu, Maulana juga tidak bertanya pada Roby maupun Nur Alam untuk apa rekening tersebut.

Dalam dakwaan Nur Alam, jaksa menyebut Nur Alam meminta bantuan Roby membuka rekening baru, untuk menerima hasil pencarian polis asuransi.

Lebih lanjut, jaksa bertanya pada Maulana apakah pernah diminta Roby untuk datang ke rumah Nur Alam di Parta Kuningan, Jakarta Selatan?

Menjawab itu, Maulana mengakui pernah datang bersama dengan Roby bertemu Nur Alam‎. Disana, mereka terlibat pembicaraan dan Nur Alam berpesan pada Maulana.

"Kata Pak Nur Alam, kalau ‎ditanya soal rekening Sultra Timbel Mas Abadi,‎ itu uang keluar masuk ada di saya. Kalau penggunaan di Roby. Saya juga bingung diberi pesan begitu, tidak ngerti. Dulu dia pesan begitu saat ada penyelidikan di Kejaksaan. Tapi saya tidak jadi diperiksa jaksa," ungkap Maulana.

Maulana menambahkan selang beberapa waktu, saat penyelidikan di KPK, Nur Alam juga berpesan hal yang sama. Kembali mendapat pesan seperti itu, Maulana masih tetap bingung.

"Dipesankan dua kali begitu, saya tetap binging. Gak ngerti juga maksudnya apa," tambah Maulana.

Diketahui Nur Alam didakwa bersama-sama dengan Kepala Bidang Pertambangan Umum pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sulawesi Tenggara, Burhanuddin dan Direktur PT Billy Indonesia, Widdi Aswindi menerima hadiah Rp 2.781.000.000‎.

Baca: Pemuda Tani Sumatera Barat Deklarasi Dukung TGB Zainul Majdi Maju di Pilpres 2019

Baca: All New Honda PCX Sudah Diinden 12.000 Konsumen, Terbanyak dari Jawa dan Bali

Selain memperkaya diri sendiri, perbuatan terdakwa juga memperkaya PT Billy Indonedia sebesar Rp 1.593.604.454.137.

Penerimaan uang itu yakni terkait pemberian Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Eksplorasi dan Persetujuan Peningkatan IUP ‎Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).

Atas perbuatan terdakwa negara disebut menderita kerugian sebesar Rp 4.325.130.590.137. Atau setidak-tidaknya Rp 1.596.385.454.137

Nur Alam diancam pidana Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini