Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memeriksa sejumlah saksi guna mendalami dugaan kasus suap APBD 2015 Kota Malang yang melibatkan tersangka mantan Ketua DPRD Malang, Muhammad Arief Wicaksono.
Pemeriksaan yang dilakukan di Polres Batu, Kamis (8/2/2018), memeriksa saksi dikalangan pejabat Pemkot Malang antara lain, Sekretaris Daerah Kota Malang, Cipto Wiyono, Kepala Bidang Perumahan dan Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang tahun 2015, Tedy Sujadi Soemarna.
Selain itu pemeriksaan juga dilakukan terhadap Kepala Bidang Stabilitas Harga dan Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Kota Malang atau Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang Tahun 2015, Noer Rahman Hakim Wijaya.
Baca: Setelah Banjir Surut, Warga Kampung Pulo Berbenah
Pemeriksaan maraton ini memasuki hari keempat dari rangkaian pemeriksaan yang direncanakan selama lima hari di Polres Batu.
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah menyatakan pemeriksaan ini dilakukan guna mendalami pengetahuan saksi terkait aliran dana yang diterima tersangka Arief Wicaksono.
"penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait uang ketok yang sumbernya diduga berasal dari rekanan Pemkot Malang untuk tersangka MAW," ujar Febri saat dikonfirmasi, Kamis (8/2/2018).
Selain itu, penyidik KPK juga akan memeriksa sembilan saksi untuk tersangka Arief Wicaksono dari pihak swasta, antara lain Nurhayati, Bambang Suprayitno, Suherno, Moch. Ali Imron, Sukarno Yudho Arisandi, Anna Yulitasari, Subandi, Ajad Sudradjat, dan Fitrianingsih.P,
ke
Kasus dugaan suap APBD 2015-2016 Kota Malang sendiri sudah menyeret mantan Ketua DPRD Kota Malang, M Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerja Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Kota Malang, Jarot Edy Sulistyono, serta rekanan swasta Hendarwan Maruszaman.
Suap ini diberikan terkait penganggaran proyek pembangunan jembatan Kedungkandang dengan nilai proyek Rp 98 miliar dalam APBD Kota Malang 2015-2016.(*)
Simak videonya di atas.(*)
TONTON JUGA: