News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PKB Setuju 2,5 Persen Zakat PNS Asalkan Bagian dari Pajak

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lukman Edy pada Sosialisasi Empat Pilar MPR dengan metode Pendidikan Bela Negara di Tumapel Room Singhasari Resort, Kota Wisata Batu, Jawa Timur, Sabtu pagi (18/11/2017).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PKB Lukman Edy menilai pemotongan gaji PNS muslim sebesar 2,5 persen untuk zakat tidaklah masalah. Asalkan pemotongan tersebut juga diakui sebagai pembayaran pajak.

"Boleh dipotong 2,5 persen tapi bukti dia membayar zakat harus diakui juga oleh pemerintah," ujar Lukman Edy di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/2/2018).

Menurut Lukman berdasarkan keputusan musyawarah besar Nahdlatul Ulama (NU)di Lombok mengatakan bila PNS membayar zakat 2,5 persen, maka jumlah pembayaran pajak PNS tersebut harus dikurangi 2,5 persen.

"Misalnya (kewajiban pajak) 10 persen jadi tinggal tujuh setengah persen dia bayar itu keputusan mubes NU di lombok," katanya.

Menurutnya penghitungan Zakat 2,5 persen sebagai bagian dari pajak tersebut hanya pada pengelolaannya saja. Ada badan yang mengelola zakat tersebut.

"Kalau Menag terapkan peraturan itu kami mengusulkan juga musyawarah besar NU di Lombok kemarin. Jadi boleh tapi bagian dari pajak yang dia keluarin kepada negara. PNS tidak terbebani dua kali," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini