TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PKB Lukman Edy menilai pemotongan gaji PNS muslim sebesar 2,5 persen untuk zakat tidaklah masalah. Asalkan pemotongan tersebut juga diakui sebagai pembayaran pajak.
"Boleh dipotong 2,5 persen tapi bukti dia membayar zakat harus diakui juga oleh pemerintah," ujar Lukman Edy di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/2/2018).
Menurut Lukman berdasarkan keputusan musyawarah besar Nahdlatul Ulama (NU)di Lombok mengatakan bila PNS membayar zakat 2,5 persen, maka jumlah pembayaran pajak PNS tersebut harus dikurangi 2,5 persen.
"Misalnya (kewajiban pajak) 10 persen jadi tinggal tujuh setengah persen dia bayar itu keputusan mubes NU di lombok," katanya.
Menurutnya penghitungan Zakat 2,5 persen sebagai bagian dari pajak tersebut hanya pada pengelolaannya saja. Ada badan yang mengelola zakat tersebut.
"Kalau Menag terapkan peraturan itu kami mengusulkan juga musyawarah besar NU di Lombok kemarin. Jadi boleh tapi bagian dari pajak yang dia keluarin kepada negara. PNS tidak terbebani dua kali," pungkasnya.