News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

SBY Laporkan Firman Wijaya, Setya Novanto: Lihat Saja Nanti Perkembangannya Gimana

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Senin (5/2/2018).

Kemudian, sekitar pukul 22.00, penyidik melakukan upaya penangkapan dan penggeledahan di rumah yang beralamat di JaIan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Namun, penyidik tidak menemui Setya Novanto.

Saat itu, penyidik bertemu dengan Fredrich Yunadi dan Fredrich mengaku tidak tahu dimana keberadaan Setya Novanto.

"Penyidik KPK menanyakan keberadaan Setya Novanto kepada terdakwa. Namun, terdakwa mengatakan tidak mengetahuinya," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Padahal, menurut jaksa, sebelumnya Fredrich telah menemui Setya Novanto di gedung DPR.

Tapi saat Penyidik KPK datang ke DPR, Novanto terIebih dahulu pergi meninggalkan rumahnya bersama dengan Azis Samual dan Reza Pahlevi yang merupakan ajudan Setya Novanto.

Masih menurut jaksa, Novanto dan dua orang tersebut menuju Bogor dan menginap di Hotel Sentul.

Novanto berada di sana sambil memantau perkembangan situasi kasusnya melalui televisi.

Keesokan harinya, menurut jaksa, Novanto kembali lagi ke Jakarta menuju gedung DPR.

Di tempat lain, Ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri sampai mengetuk palu untuk menghentikan ucapan terdakwa Fredrich Yunadi dalam persidangan.

Awalnya, usai jaksa KPK membaca surat dakwaan, ketua majelis hakim menanyakan, apakah Fredrich akan mengajukan eksepsi.

Namun, Fredrich malah menjawab panjang lebar dengan menyatakan bahwa surat dakwaan jaksa penuh rekayasa.

Mantan pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bunggur Besar Jakarta Pusat, Kamis (8/2). Jaksa mendakwa Fredrich menyarankan Setya Novanto tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 14 November 2017 dengan alasan pemanggilan terhadap anggota DPR harus seizin Presiden, dan untuk menghindarkan kliennya dari pemeriksaan, Fredrich mengajukan uji materi undang-undang ke Mahkamah Konstitusi.---Warta Kota/henry lopulalan (Harian Warta Kota/henry lopulalan)

Dengan nada tinggi, Fredrich memaksa agar saat itu juga dia diberikan kesempatan menyampaikan nota keberatan atau eksepsi.

Fredrich tidak peduli apabila pengacaranya tidak dapat mengajukan eksepsi pada saat yang sama.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini