TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kini tengah hangat menjadi bahan perbincangan karena disebut oleh Mirwan Amir saat menjadi saksi di sidang korupsi e-KTP untuk terdakwa Setya Novanto.
Merespon itu, SBY telah melaporkan dugaan pencemaran nama baiknya ke Bareskrim Polri dengan melaporkan kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya karena dinilai telah mengarahkan opini yang menyudutkan SBY.
Didi Irawadi Syamsuddin, kuasa hukum SBY menegaskan pernyataan Mirwan Amir soal dia pernah melaporkan pada SBY di Cikeas bahwa proyek e-KTP bermasalah dan SBY menjawab harus dilanjutkan karena akan Pilkada, menurut Didi itu adalah kebohongan publik.
"Pernyataan yang disampaikan Mirwan, saudara Mirwan telah melakukan kebohongan publik. Soal pertemuan dengan SBY, dalam kapasitas apa Mirwan ketemu SBY? Saat itu SBY sebagai presiden bukan Ketum Demokrat, ketika itu Ketumnya Anas," tegas Didi dalam dikusi bertemakan "Catatan Hitam e-KTP, Sabtu (10/2/2018) di Cikini, Jakarta Pusat.
Didi menjelaskan publik harus mengetahui bahwa setiap kali SBY membuat pertemuan, termasuk saat menjabat sebagai presiden, itu selalu ada agenda jelas, ada saksi dan harus mengajukan surat.
Bahkan untuk rapat yang tidak membicarakan agenda politik, rapat-rapat biasa pun, menurut Didit selalu tertib, yakni ada saksi dan pasti direcord agar tidak ada kecurigaan publik termasuk tuduhan kong kalikong.
"Apa yang dikatakan Mirwan itu kebohongan publik. Lalu kebohongan publik ini didalami oleh pengacara Setya Novanto. Jangan terulang lagi ada pengacara yang merekayasa hal tidak terpuji. Lakukan upaya hukum yang bermartabat. Ada baiknya Mirwan bisa membuktikan. Saya tantang mirwan biar tidak ada fitnah dan kebohongan," ujarnya.