News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wakil Menlu AM. Fachir bicara soal kasus Cak Percil dan Cak Yudo

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUN-VIDEO.COM - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengambil pelajaran dari kasus yang menimpa dua WNI asal Jawa Timur yang ditahan pihak Hongkong sejak Minggu (4/2/2018) lalu.

Diketahui Yudo Prasetyo (Cak Yudo) dan Deni Afriandi (Cak Percil), ditahan dengan dugaan penyalahgunaan visa.

Baca: Sulitnya Menuju Kota Manado

"Mohon visanya disesuaikan, kita harus mengikuti ketentuan-ketentuan yang ada di negara-negara yang jadi tujuan kita,

"Kalau jadi turis jadilah turis, kalau melakukan kegiatan lain harus disesuaikan. Karena itu mempunyai implikasi hukum," ujar Wakil Menteri Luar Negeri RI (Wamenlu) AM Fachir, di kantor Kemenlu, Pejambon, Jakarta Pusat, Jumat (9/2/2018).

Pemerintah Indonesia, kata Fachir, berkomitmen memberikan upaya pendampingan hukum kepada dua komedian itu.

"Kita memberikan komitmen dan jaminan pendampingan hukum untuk carikan solusi yang sebaik-baiknya," ucap Fachir.

Selain itu, Kemenlu bersepakat untuk meningkatkan sosialisasi untuk siapa pun yang berpergian ke luar negeri seperti keperluan apa saja yang dipersiapkan sebelumnya

"Kami sudah sepakat bahwa kita akan mensosialisasikan perlunya siapa pun yang perlu ke luar negeri apalagi untuk keperluan khusus agar mengikuti ketentuan-ketentuan di negara tersebut," tegas Fachir.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini