News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT Bupati Ngada

Bupati Ngada Ditahan KPK Setelah Jalani Pemeriksaan 1 x 24 Jam

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Kabupaten Ngada Marianus Sae menggunakan rompi tahanan meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Senin (12/2/2018). KPK resmi menahan Bupati Ngada Marianus Sae terkait suap proyek infrastruktur di Kabupaten Ngada, NTT dengan komitmen suap sebesar Rp 4,1 Miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bu‎pati Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), Marianus Sae, setelah 1 x 24 jam diperiksa intensif tim penyidik.

Marianus tampak keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.

Pelaksana Harian‎ (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, Marianus ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK.

Baca: DPR Masih Terbuka Terima Masukan Soal Pasal Penghinaan Presiden Asal Jangan Dihapus

Ia akan ditahan selama 20 hari ke depan.

"Marianus Sae (MSA) di Rutan Klas 1 Jakarta Timur, Cabang KPK," ujar Yuyuk saat dikonfirmasi, Senin (12/2/2018).

Seperti diketahui, Marianus diduga menerima suap total Rp 4,1 miliar yang berkaitan dengan proyek di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca: Politikus PDIP: Pemimpin Umat dan Umat Jangan Takut Terhadap Aksi Teror

Uang tersebut diduga diberikan oleh seorang Direktur PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu.

Selama ini Wilhelmus kerap mendapatkan proyek-proyek infrastruktur di Ngada, NTT.

Baca: Agus Rahardjo Berharap Kewenangan Penyadapan KPK Tidak Diubah

Dalam kasus ini, WIU disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara Marianus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini