News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT Bupati Ngada

Cabut Dukungan untuk Marianus Sae, PDIP Sebut Emiliana Nomleni Representasi Partai

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Ngada, Marianus Sae

Marianus ditetapkan sebagai tersangka, bersamaan dengan Direktur Utama (Dirut) PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu.

Penetapan tersangka keduanya telah diumumkan oleh Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2018).

Marianus diduga menerima suap sebesar Rp 54 miliar dari Wilhelmus, terkait sejumlah proyek jalan di Kabupaten Ngada.

Dalam kasus tersebut, Marianus disebut menjanjikan proyek-proyek tersebut kepada Wilhelmus.

Marianus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Wilhelmus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini