Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melantik tim seleksi (timsel) anggota KPU Kab/Kota periode 2018-2023.
Para anggota KPU ini dilantik oleh Ketua KPU RI Arief Budiman. Arief mengatakan ada 115 orang yang dilantik sebagai anggota timsel. Sementara timsel yang dibentuk ada 23 tim.
"Hari ini kita melantik 115 orang, 23 tim, satu tim itu diisi 5 orang," ujar Arief usai acara pelantikan di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Senin (12/2/2018).
Merujuk pada UU baru, yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Arief menyebut KPU RI sendirilah yang harus melakukan rekrutmen timsel untuk kabupaten/kota dilakukan dimasing-masing provinsi.
Hal ini berbeda dengan 5 tahun lalu, dimana timsel ada di masing-masing kabupaten, dan direkrut oleh KPU provinsi.
"Ini berbeda dengan lima tahun lalu, kalau lima tahun lalu timsel itu ada di masing-masing kabupaten karena yang merekrut KPU provinsi. Kalau sekarang KPU RI berdasarkan UU baru, itu harus merekrut KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, karena jumlahnya banyak maka kita bikin zonasi," ungkapnya.
Baca: Bupati Ngada Terima Rp 4,1 Miliar Uang Suap Proyek Infrastruktur
Baca: Sekarang Bisa Transfer Uang Lewat WhatsApp Payments
Lebih lanjut, ia menyebut kriteria penilaian yang dibutuhkan untuk menjadi anggota KPU Kab/Kota. Menurutnya, para anggota ini harus memiliki pengalaman tentang kepemiluan, mampu bekerja secara tim, dan yang terpenting memiliki integritas.
"Harus mampu bekerja secara tim, karena di KPU pengambilan keputusan melalui rapat pleno. Kalau yang terpilih orang-orang yang tidak bisa bekerja secara tim akan merepotkan," ujarnya.
"Harus mumpuni juga. Bisa bekerja dalam tekanan. Kan jadi anggota KPU itu jam kerjanya nggak tentu. Bisa overtime. Pulang pagi bisa," pungkasnya.