News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Ikuti Jejak SBY, Demokrat Laporkan Firman Wijaya ke Bareskrim

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Divisi Hukum Partai Demokrat, Ardy Mbalembout (kemeja batik lengan panjang warna biru)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat melaporkan kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya, ke Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (13/2).

Demokrat seolah mengikuti jejak Ketumnya yakni Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang telah melaporkan Firman beberapa waktu lalu.

Pantauan Tribunnews.com, perwakilan Demokrat yaitu Sekretaris Divisi Hukum Partai Demokrat Ardy Mbalembout datang sekitar pukul 09.00 WIB di Bareskrim.

Pria yang mengenakan kemeja batik lengan panjang berwarna biru itu tampak didampingi oleh Koordinator Kongres Advokasi Indonesia (KAI) Nazarudin Lubis.

Nazarudin sendiri tampak mengenakan kemeja putih dengan jas berwarna gelap. Ia memakai dari warna biru dan juga bros yang disematkan di jasnya.

Dalam kesempatan ini, Firman dilaporkan atas pernyataannya di luar persidangan tentang keterlibatan SBY dalam kasus e-KTP.

Baca: Alexis Bantah Mengaku Bersalah, Anies: Nanti Akan Saya Tunjukkan BAP

"Kami ke sini pada posisi untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan saudara Firman Wijaya terkait dengan pernyataan yang bersangkutan di media online di persidangan tanggal 25 Januari 2018," ujar Ardy, di Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2018).

Ardy juga menyebut kehadirannya mewakili tiga elemen berbeda, yang ia wakilkan dalam kesempatan kali ini.

"Saya mewakili divisi advokasi dan bantuan hukum DPP Partai Demokrat, kemudian dari unsur kongres advokat Indonesia, serta dari tim pembela demokrasi. Anggotanya sekitar seratusan orang tapi diwakilkan kita," kata Ardy.

"Dengan diterimanya laporan ini oleh Bareskrim, kami menyerahkan ini semua kepada proses hukum," katanya.

Laporan Ardy ini diterima Bareskrim dengan nomor laporan LP/219/II/2018/Bareskrim, tertanggal 13 Februari 2018.

Firman diduga telah melanggar dugaan fitnah dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 310 dan 311 KUHP Juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE Tahun 2008.

Sebelumnya, SBY telah melaporkan Firman Wijaya ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik, Selasa (6/2) lalu.

Kala itu, SBY didampingi oleh sang istri yakni Ani Yudhoyono. Laporan SBY diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim dengan nomor laporan LP/187/II/2018/Bareskrim/Tanggal 6 Februari 2018.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini