News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU MD3

Jokowi Enggan Komentar soal Polemik UU MD3

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat paripurna pengesahan RUU MD3 yang digelar di ruang paripurna DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (12/2/2018).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Presiden Joko Widodo enggan berkomentar saat ditanya mengenai undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang baru disahkan oleh pemerintah dan DPR.

Saat ditanya wartawan mengenai UU yang mengundang polemik tersebut, Jokowi hanya menjawab singkat.

"Ya nanti," jawab Jokowi lalu pergi meninggalkan para pekerja media.

Hal itu terjadi usai Jokowi menerima Kunjungan Kehormatan Utusan Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Inklusi Keuangan di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (13/2/2018).

Usai mengantar delegasi meninggalkan Istana, wartawan mencoba untuk mewawancarai Kepala Negara.

Awalnya, Jokowi mau menjawab pertanyaan wartawan seputar pertemuannya dengan delegasi PBB.

Lalu, saat wartawan bertanya mengenai polemik UU MD3, Deputi Protokol Media dan Informasi Sekretariat Presiden Bey Mahmudin meminta Jokowi menyudahi sesi wawancara.

Akhirnya, Jokowi hanya menjawab pertanyaan soal polemik UU MD3 sekenanya sambil tertawa.

"Kalau saya melihat... ya nanti," kata Jokowi.

Ia lalu kembali tertawa dan meninggalkan awak media.

Sejumlah pasal dalam UU MD3 yang baru disahkan oleh pemerintah dan DPR menuai polemik karena dinilai memberikan kuasa yang berlebihan kepada DPR.

Dalam Pasal 73, misalnya, ditambahkan frase "wajib" bagi polisi membantu memanggil paksa pihak yang diperiksa DPR, namun enggan datang.

Lalu, pasal 122 huruf k, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Selain itu, pasal 245 mengatur bahwa pemeriksaan anggota DPR harus dipertimbangkan MKD terlebih dahulu sebelum dilimpahkan ke Presiden untuk pemberian izin bagi aparat penegak hukum.

Padahal, sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan klausul atas izin MKD, sehingga izin diberikan langsung oleh presiden.

Berita Ini Sudah Dipublikasikan di Kompas.com, dengan judul: Ditanya Polemik UU MD3, Jokowi Enggan Komentar

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini