News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kenakan Rompi Oranye, Anggota DPRD Kebumen Resmi Ditahan KPK

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka kasus dugaan suap terkait dengan anggaran proyek di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kebumen dalam APBD tahun anggaran 2016, Dian Lestari Pertiwi Subekti (DL).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka kasus dugaan suap terkait dengan anggaran proyek di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kebumen dalam APBD tahun anggaran 2016, Dian Lestari Pertiwi Subekti (DL).

"Tersangka DL ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat.

Berdasarkan pantauan, Dian keluar dari Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sekitar pukul 17.00 WIB. Dian tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan membawa map merah di tangannya.

Baca: Ketika Gerutu Pimpinan KPK Terdengar Saat Rapat dengan Komisi III DPR

Sebelumnya, KPK menetapkan Dian Lestari sebagai tersangka lantaran diduga bersama-sama dengan pegawai negeri sipil di Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen Sigit Widodo, mantan Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudhi Tri dan Sekretaris Daerah Kebumen Adi Pandoyo menerima suap.

Diah diduga menerima suap dari Komisaris PT OSMA Group Hartoyo serta Basikun Suwandi alias Petruk terkait dengan proyek Rp 4,8 miliar untuk pengadaan buku, alat peraga dan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kebumen.

Dalam kasus ini, Diah yang juga mantan Ketua Fraksi PDIP di DPRD Kebumen itu diduga menerima uang Rp60 juta dari Basikun.

Peran Diah yakni mengurus dan mencarikan fee pada pihak yang menjadi pelaksana dari anggaran pokir DPRD di Komisi A itu.

Atas perbuatannya, Dian Lestari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 30/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dian merupakan tersangka keenam dari kasus dugaan suap anggaran proyek di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kebumen. Sementara itu lima orang tersangka lainnya sudah dibawa ke meja hijau.

Empat di antaranya yang sudah divonis di tingkat pertama ialah Sigit Widodo, Yudhi Tri, Adi Pandoyo dan Hartoyo. Sementara Basikun Suwandi alias Petruk masih menjalani proses persidangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini