News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Pejabat Bakamla

KPK Akan Umumkan Inisial FA Sebagai Tersangka, Apakah Dia Anggota DPR RI?

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPK Agus Rahardjo memberi penjelasan terkait penangkapan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Hulu Sungai Tengah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1/2018). KPK menetapkan empat orang tersangka dengan Commitment fee sebesar Rp 3,6 Miliar yang diduga sebagai uang suap pembangunan RSUD Damanhuri di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan mengumumkan secara resmi soal keterlibatan seorang berinisial FA dalam kasus korupsi proyek pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut ( Bakamla).

"Terkait dengan posisi seseorang sebagai tersangka atau proses-proses penyidikan di KPK, tentu akan diumumkan secara resmi melalui konferensi pers," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (13/2/2018).

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya membenarkan status tersangka yang disandang seseorang berinisial FA dalam kasus Bakamla.

Agus mengatakan, dalam waktu dekat KPK akan mengumumkan status tersangka FA.

Febri mengatakan, memang benar ada proses pengembangan perkara yang dilakukan dalam kasus Bakamla.

Dalam pengembangan kasus ini, anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi, lanjut Febri, termasuk yang pernah dimintai keterangan oleh KPK.

"Nah, hasil dari proses pengembangan perkara atau penyelidikan tersebut apa, tentu nanti akan kami sampaikan juga kepada publik pada saat yang tepat. Agar informasinya bisa diterima secara lebih lengkap," ujar Febri.

Sebelumnya, sejumlah anggota DPR RI disebut menerima suap terkait proyek pengadaan satelit monitoring dan drone di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Mereka adalah politisi PDI Perjuangan Eva Sundari dan politisi Partai Golkar Fayakhun Andriadi. Selain itu, anggota Komisi XI Bertus Merlas.

Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/1/2018). Saat itu, Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Esa Fahmi Darmawansyah bersaksi untuk terdakwa Nofel Hasan, selaku Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla.

Dalam persidangan, Fahmi mengaku pernah memberikan uang Rp 24 miliar kepada staf khusus Kepala Bakamla, Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi.

Uang tersebut merupakan fee sebesar 6 persen, atas anggaran pengadaan satelit monitoring sebesar Rp 400 miliar. Menurut Fahmi, uang diserahkan di Hotel Ritz Carlton. Kemudian, uang itu diserahkan kepada sejumlah anggota DPR.(Robertus Belarminus)

Berita Ini Sudah Dipublikasikan di Kompas.com, dengan judul: Soal Inisial FA dalam Kasus Bakamla, KPK Akan Umumkan Secara Resmi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini