Jika disetujui, penghinaan presiden di rancangan kitab undang-undang hukum pidana masuk dalam delik umum.<br /> <br /> DPR dan pemerintah mengisyaratkan, penghina presiden bisa dijerat hukum tanpa aduan.
>Penghina Presiden Bisa Dijerat Hukum Tanpa Aduan
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan