News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Gugatan Kursi Ketua DPD RI di PN Jakarta Selatan Molor Satu Jam Lebih

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Oesman Sapta Odang

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPD RI Farouk Muhammad menggugat Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang (OSO) terkait kursi pimpinan DPD RI yang kini diduduki OSO.

Sidang pertama gugatan itu direncanakan dimulai pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang 5, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (13/2/2018).

Namun, hingga pukul 10.10 WIB, sidang masih belum digelar. Ruang Sidang 5 masih tampak kosong. Pintu geser dari ruang itu masih tertutup rapat.

Pantauan Tribunnews.com, tak hanya sidang ini yang tertunda, namun sejumlah sidang juga tertunda.

Rapat evaluasi bulanan menjadi alasan dibalik tertundanya sidang hingga 1 jam lebih.

"Iya, ditunda, belum tahu sampai jam berapa. Belum bisa dipastikan. (Karena) ada rapat evaluasi bulanan," ujar perempuan penjaga meja lapor sidang, ditemui Tribunnews.com, di PN Jakarta Selatan, Selasa (13/2/2018). 

Para pengunjung tampak beberapa kali menunjukkan wajah kekecewaannya lantaran sidang mengalami penundaan.

Mereka 'terpaksa' menunggu di kursi panjang yang tersedia di depan ruangan-ruangan sidang.

Pengamatan Tribunnews.com menunjukkan, hampir semua kursi terisi oleh pengunjung. Hanya terdapat satu kursi panjang yang kosong.

Baca: Polisi Panggil Manajemen Bus Premium Passion

Baca: Alasan Unilever Mengancam Stop Beriklan di Google dan Facebook

Suara percakapan pengunjung satu sama lain terdengar mendominasi di sekitar ruangan sidang. Hingga berita ini diturunkan, amatan Tribunnews.com, sidang pertama Farouk belum digelar.

Sebelumnya, Farouk menggugat anggota DPD sekarang, yakni Oesman Sapta Odang, Riri Damayanti, Nono Sampono, Damayanti Lubis, Sudarsono Hardjosoekarto, dan Oni Choiruddin.

Alasannya Farouk belum terima atas pengesahan OSO bersama Nono Sampono dan Damayanti Lubis sebagai pimpinan DPD baru.

Karenanya ia mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berdasarkan website SIPP PN Jaksel, gugatan itu didaftarkan pada (18/1) lalu.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 79/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL. Perkara ini kemudian dibenarkan humas PN Jaksel Achmad Guntur.

Dalam permohonan gugatannya Farouk meminta majelis hakim menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.

Farouk juga meminta majelis hakim menyatakan tidak sah dan atau batal demi hukum dan atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan atau keputusan tergugat I terkait proses pemilihan Pimpinan DPD RI Periode April 2017-September 2019 dan Berita Acara Pengucapan Sumpah Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, tertanggal 04 April 2017.

Selain itu Farouk meminta hakim mengaktifkan kembali Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 02/DPD/I/2014-2015 tentang Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Periode Tahun 2014-2019.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini