TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - General Manager PT Jasa Marga Persero Tbk Cabang Purbaleunyi, Setia Budi menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, Selasa (13/2/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam sidang, Setia Budi dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK.
Dia dinilai terbukti menyuap auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Sigit Yugoharto.
Pemberian itu karena Sigit Yugoharto merupakan Ketua Tim BPK yang melaksanakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) atas pengelolaan pendapatan usaha, pengendalian biaya dan kegiatan investasi pada PT Jasa Marga telah merubah hasil temuan sementara tim Pemeriksa BPK atas temuan PDTT tahun 2015 dan 2016 pada PT Jasa Marga Tbk Cabang Purbaleunyi.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara berlanjut," kata Jaksa Sobari Kurniawan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Selain pidana penjara, Setia Budi juga dituntut membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca: JK Siap Dukung Jokowi Maju Jadi Presiden di 2019
Dalam pertimbangan, jaksa menilai perbuatan Setia Budi bertentangan dengan upaya pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
Atas perbuatannya, Setia Budi mengakui dan menyesalinya. Hal meringankan lain, Setia Budi belum pernah dihukum dan berlaku sopan dan persidangan.
Di perkara ini, Setia Budi terbukti memberikan satu motor Harley Davidson tahun 2000 ke Sigit Yugoharto.
Tidak hanya motor mewah, Setia Budi juga terbukti beberapa kali memberikan fasilitas hiburan malam di sebuah tempat Karaoke di Jakarta Pusat.
Setia Budi terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.