News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Buronan Kasus Kondensat Diminta Serahkan Diri

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kombes Pol Martinus

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka korupsi kondesat Honggo Wendratmo hingga saat ini masih buron dan tak diketahui rimbanya.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul pun menyarankan agar mantan Dirut PT Trans Pacific Petrochemicals Indotama (TPPI) itu untuk segera menyerahkan diri kepada pihak berwenang.

"Kita harap tersangka bisa menyerahkan diri dan bisa diproses secara hukum Indonesia. Sehingga perkara ini selesai dengan mengajukan semua tersangka ke pengadilan," ujar Martinus di Kompleks PTIK, Jl Tirtayasa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).

Baca: Saat Imlek Polrestabes Medan Siagakan 417 Personel

Ia mengatakan pihaknya masih terus berupaya mengusut keberadaan Honggo.

Segala informasi yang muncul, kata Martinus, akan didalami oleh penyidik secara mendalam.

Hal ini termasuk dengan sebuah informasi mengenai foto Honggo berada di sebuah kedai yang diduga berada di Singapura.

"Kita tahu ada foto-foto, apakah foto baru atau lama tentu kita proses akurasinya," kata Martinus.

"Apakah saat ini yang bersangkutan berada di Singapura atau tidak. Apakah yang menggunakan nama asli atau tidak, tentu ini jadi bahan penyelidikan penyidik," sambungnya.

Sebelumnya, Daftar Pencarian Orang (DPO) Honggo diterbitkan dengan Nomor B/04/1/2018/Dit Tipideksus pada Jumat (26/1), ditandatangani oleh Wadir Tipideksus Bareskrim, Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga.

Selain itu, Polri juga menerbitkan edaran Red Notice ke 193 negara anggota Interpol.

Honggo ditetapkan sebagai DPO karena tiga kali dipanggil sebagai tersangka untuk hadir pelimpahan namun tidak pernah hadir. Sementara dua tersangka lainnya, Raden Priyono dan Djoko Harsono hadir lalu dipulangkan.

Di kasus ini, baik Honggo maupun dua tersangka lainnya dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini